| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 2 Orang |
| Pindah |
| 1 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
30 Juli 2022 03:50:35 790 Kali
Alur Permohonan Informasi Publik
1.Pemohon mengajukan permohonannya
2.(a) Diterima petugas pelayanan informasi
(b) Petugas menulis dalam formulir Permohonan Informasi Publik
(c) Jika tidak memenhi syarat kelengkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail
(d) Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, pemohon menandatangani Formulir Permohonan dan Petugas menandatangani serta menulis nomor register
(e) Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke Pejabat PPID dan Atasan PPID serta mengarsipkan
3.Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja
4.Apabila puas, maka selesai
5.Apabila tidak puas, Pemohon berkah mengajukan keberatan atasan PPID melalui Meja Layanan Keberatan
6.Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban
7.Apabila puas, maka selesai
8.Apabila tidak puas, Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI), selambat-lambatnya 14 hari kerja sejam mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
(6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(7) Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :
a. memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam register permohonan.
Pasal 16
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
c. jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
d. bentuk informasi yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;
(6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
(7) Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;
(8) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.
(9) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 17
(1) Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;
(2) Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.
(3) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
DEKLARASIKAN KOMITMEN MENUJU ELIMINASI TBC 2030, PEMERINTAH DESA BULO RESMIKAN SEKRETARIAT SIAGA TBC
date_range 14 November 2025 favorite 3 Kali
PENGABDIAN MASYARAKAT - SOSIALISASI PEMBUATAN MINUMAN HERBAL UNTUK MEREDAKAN GEJALA FLU DAN BATUK OLEH MAHASISWA JENJANG SARJANA FARMASI ITKES MUHAMMADIYAH SIDRAP
date_range 20 Oktober 2025 favorite 17 Kali
WUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, PEMERINTAH DESA BULO GELAR RAPAT PENYUSUNAN RKPDes TAHUN 2026
date_range 30 September 2025 favorite 30 Kali
KEPALA DESA BULO HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI MESJID UMMI KALTSUM
date_range 24 September 2025 favorite 36 Kali
PEMERINTAH DESA BULO SUKSES SALURKAN BLT DD TRIWULAN III UNTUK WARGA KURANG MAMPU
date_range 12 September 2025 favorite 41 Kali
MAHASISWA KKN 7 UMS RAPPANG SUKSES GELAR MALAM RAMAH TAMAH
date_range 08 September 2025 favorite 35 Kali
SEMINAR HASIL PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN ANGKATAN 7 UMS RAPPANG
date_range 06 September 2025 favorite 42 Kali
"MAPPATETTONG BOLA" Tradisi Gotong Royong Masyarakat Bugis
date_range 10 November 2021 favorite 866 Kali
Sosialisasi Stunting dan Gizi buruk Tingkat Kec. Panca Rijang Sekaligus Pemberian Makanan Tambahan
date_range 02 Desember 2021 favorite 539 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN DESA BULO
date_range 09 September 2021 favorite 485 Kali
Verifikasi Data Calon Penerima BLT
date_range 18 Januari 2022 favorite 468 Kali
RAPAT PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN PANITIA TURNAMENT SEPAK BOLA BULO CUP XIII
date_range 13 September 2022 favorite 454 Kali
PEMADAMAN LISTRIK
date_range 01 Mei 2023 favorite 438 Kali
SAFARI APDESI SIDRAP
date_range 27 Juni 2023 favorite 392 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA KKN DI DESA BULO
date_range 20 Januari 2025 favorite 221 Kali
RAPAT PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA BULO T.A 2024
date_range 28 Juli 2023 favorite 164 Kali
LANJUTAN PEMBANGUNAN KANTOR DESA BULO 2022
date_range 29 Juli 2022 favorite 179 Kali
JUMAT BERSIH
date_range 27 Mei 2022 favorite 145 Kali
Pengenalan Aplikasi Siberas
date_range 28 Desember 2021 favorite 307 Kali
PENYERAHAN BLT DD TAHUN 2024 DI DESA BULO
date_range 25 September 2024 favorite 179 Kali
PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP DARI DUKCAPIL KAB. SIDRAP DI KANTOR DESA BULO
date_range 21 Mei 2024 favorite 198 Kali
date_range 17 Maret 2023 09:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa
account_circle Koordinator : Suriyanti S. E
date_range 10 April 2023 09:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA
account_circle Koordinator : HAMKA.SH
date_range 04 Mei 2023 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad Akbar S.AP
date_range 17 Mei 2023 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator :
date_range 27 September 2023 09:00:58
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad akbar S.AP
| Hari ini | : | 175 |
| Kemarin | : | 252 |
| Total Pengunjung | : | 723.384 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 18.97.14.87 |
| Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran