| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 4 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 2 Orang |
| Kematian |
| 1 Orang |
| Masuk |
| 4 Orang |
| Pindah |
| 1 Orang |
17 Februari 2023 08:48:24 192 Kali
Bandung, BentarNews.com - Untuk yang ke 10 kalinya dalam 2, 5 tahun sejak pembentukannya, Forum Komunikasi Dekan FISIP/Ketua STISIP PTS se Indonesia (FK-DKISIP) pada Selasa 14 Februari 2023 bekerjasama dengan FISIP Universitas Widyatama (UTAMA) mengadakan Seminar Nasional secara hibrid di kampus FISIP UTAMA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 193 orang secara daring dan luring, yang terdiri dari Dekan FISIP/Ketua STISIP, mantan Dekan, Wakil Dekan dan Ketua prodi, dosen, pemerhati sosial politik, mahasiswa dan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai keynote speaker adalah Prof Dr. Samugyo Ibnu Redjo yang juga Ketua Umum FK-DKISIP, serta menghadirkan beberapa pakar sosial politik yang juga anggota FK-DKISIP sebagai narasumber dan pembahas dari berbagai PTS di Indonesia. Mereka adalah Dr. Kisno Hadi, SIP.M.Si (Dekan FISIP Universitas Kristen Palangkaraya Kalimantan Tengah), Dr. Herman Dema, S.Pd.S.IP.,M.Si. (Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan), Dr. As Martadani Noor, MA. (Dekan FISIPOL Universitas Widya Mataram Yogyakarta), Drs. H. Muh. Juhad, MAP. (Ketua STIA Muhammadiyah Selong, NTB), dan Rendy Adiwilaga, SIP.,M.Sc. (Dekan FISIP Universitas Bale Bandung)
Sekjen FK-DKISIP, Drs. Tatang Sudarajat, SIP.M.Si. (FISIP Universitas Sangga Buana) sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian ilmuwan sosial politik dalam menyikapi salah satu isu kontroversial. Yaitu isu perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang muncul pada tahun politik menuju pemilu 2024.
Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos.M.Si. (Dekan FISIP Universitas Widyatama) yang juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana tidak menafikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan ini bernuansa politik karena muncul ketika semua kekuatan parpol sudah mulai memanaskan mesin politik memasuki pemilu 2024. Adanya multi tafsir terhadap usulan ini serta beberapa isu lain tentang pemilu menjadi keharusan akademik untuk dibahas dalam forum ilmiah ini.
Prof. Dr. Samugyo Ibnu Redjo, MA dalam pemaparannya menyebutkan bahwa usulan ini erat berkaitan dengan konsep kekuasaan, demokrasi dan tata pemerintahan desa sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan Indonesia. Kontroversi ini menjadi sesuatu yang multi aspek, karena berkenaan dengan berbagai dimensi kehidupan sosial politik yang saling berkelindan.
Lanjut Samugyo, sangat berisiko gagasan untuk menambah masa jabatan kepala desa ini, sebagai salah satu jenis jabatan publik yang melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
"Dalam tatanan pemerintahan saat ini, terdapat pejabat publik lain yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), selain kepala desa yang masa jabatannya ramai diperbincangkan. Mereka adalah pemangku jabatan eksekutif yang juga elected official, yaitu presiden, gubernur, bupati/walikota, yang masa jabatannya dibatasi 2 periode. Sementara itu, ada jabatan publik lain yang juga elected official, yang tidak ada pembatasan masa jabatan, yaitu anggota DPR, DPD dan DPRD. Seharusnya hal ini pun menjadi kajian akademis dalam forum FK-DKISIP karena tidak sedikit legislator yang menjabat lebih dari 30 tahun," papar Samugyo.
Sementara itu, Dr. Kisno Hadi, SIP.,M.Si. menguraikan tentang 5 fakta tentang desa, 5 fakta tentang permasalahan desa, serta dalam konteks tata kelola pemerintahan, partisipasi, transparansi dan efektivitas pemerintahan.
"Untuk itu, maka guna memastikan terjadinya sirkulasi elit dan tidak membentuk oligarki di desa, maka kalaupun perlu penambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 3 tahun berikutnya (9 tahun), maka cukup dibatasi 1 periode saja," tegasnya.
Sedangkan menurut Dr. Herman Dema berdasarkan perspektif demokrasi dan otonomi desa, maka bila masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun akan berdampak buruk terhadap demokrasi dan mengabaikan regenerasi estafet kepemimpinan.
Senada dengan itu, Dr. As. Martadani Noor, MA. dalam pemaparannya menyebutkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan tidak akan terlepas dari praktik politik transaksional. Hal ini berkaitan dengan peta transaksi politik jabatan kades, yang meliputi ancaman kohesi sosial dan konsolidasi konflik sosial, kebutuhan agenda parpol dan pimpinan nasional (pemilu), serta kerentanan kepercayaan publik, penyimpangan kekuasaan dan potensi KKN.
Dari perspektif demokrasi, menurut Drs. H. Muh. Juhad, MAP, bahwa usulan ini seharusnya menjadi pertimbangan wakil rakyat di Senayan, sehingga tidak merugikan rakyat dan mengebiri hak demokrasi untuk generasi bangsa.
Berkaitan dengan periodisasi masa jabatan, Wakil Ketua Umum FK-DKISIP, Drs. Denny Ramdhany (FISIP Universitas Jayabaya, Jakarta) mengemukakan bahwa tampaknya jumlah dana yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah desa menjadi salah satu pemicu usulan perpanjangan ini.
"Alokasi dana tahun 2022 sebesar Rp 68 trilyun untuk 74.961 desa, jumlah dana yang sangat besar untuk menjadi calon kepala desa serta masih lemahnya fungsi BPD, bisa menjadi masalah serius bila usulan ini disetujui," jelas Denny.
Sedangkan Rendy Adiwilaga, SIP., M.Sc. menandaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan ujian integritasnya menjelang tahun politik yang sudah mulai “genit”. "Kades dan pemerintah desa perlu diberi wewenang yang lebih luas, terutama pada aspek strategisnya sebagai self government community," tuturnya.
Dr. Nany Harlinda Nurdin, M.Si., Dekan FISIP Universitas Indonesia Timur, Makassar, sebagai peserta seminar menolak usulan penambahan jabatan kepala desa agar tidak menambah permasalahan desa, mulai dari korupsi sampai dengan pengelolaan keuangan. "Lebih baik memaksimalkan masa jabatan yang saat ini berlaku serta memberikan pembekalan kepada mereka agar lebih bagus membangun desanya," tuturnya.
Peserta seminar, Ketua Pengurus Wilayah V (Jateng, Yogyakarta dan Jatim) FK-DKISIP, Dr. Usep Supriatna, M.Pd. yang juga Dekan FISIP Universitas PGRI Ronggolawe Tuban, Jawa Timur menandaskan bahwa usulan tersebut lebih merupakan naluri kekuasaan dan kenyamanan. "Adanya masa jabatan yang diperpanjang maka dapat mengabaikan janji pencapaian visi dan misi pada saat kampanye serta tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat," terangnya.
Peserta lainnya, Dekan FISIP Universitas Yudharta, Pasuruan Jawa Timur, Dr. Any Urwatul Wusko, S.Sos,,MAB. tidak sependapat dengan usulan penambahan masa jabatan ini, karena akan menyuburkan praktik oligarki, membuka keran abuse of power, serta sarat dengan kepentingan politik. "Jabatan yang selama ini 6 tahun menjadi kesempatan untuk mengembalikan modal yang digunakan ketika kampanye sehingga melupakan tugasnya dalam pengabdian kepada desanya," ungkapnya. (ay)
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
SEMINAR HASIL PROGRAM KERJA KKN UNIVERSITAS PANCASAKTI MAKASSAR
date_range 29 April 2026 favorite 12 Kali
RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN SHOLAT IDUL ADHA DI LAPANGAN DESA BULO
date_range 24 April 2026 favorite 16 Kali
PEMBUKAAN TURNAMEN SEPAK BOLA 'BULO CUP XIV 2026' DI DESA BULO
date_range 19 April 2026 favorite 23 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN UIN ALAUDDIN MAKASSAR DI DESA BULO
date_range 10 April 2026 favorite 46 Kali
PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA & JAGA DESA
date_range 08 April 2026 favorite 40 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN UNIVERSITAS PANCASAKTI MAKASSAR
date_range 06 April 2026 favorite 55 Kali
SOSIALISASI PROGRAM BSPS TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA BULO
date_range 02 April 2026 favorite 40 Kali
"MAPPATETTONG BOLA" Tradisi Gotong Royong Masyarakat Bugis
date_range 10 November 2021 favorite 893 Kali
Sosialisasi Stunting dan Gizi buruk Tingkat Kec. Panca Rijang Sekaligus Pemberian Makanan Tambahan
date_range 02 Desember 2021 favorite 631 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN DESA BULO
date_range 09 September 2021 favorite 514 Kali
Verifikasi Data Calon Penerima BLT
date_range 18 Januari 2022 favorite 512 Kali
RAPAT PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN PANITIA TURNAMENT SEPAK BOLA BULO CUP XIII
date_range 13 September 2022 favorite 476 Kali
PEMADAMAN LISTRIK
date_range 01 Mei 2023 favorite 462 Kali
BIMBEL OLEH MAHASISWA KKN ANGKATAN IV UMS RAPPANG
date_range 04 Oktober 2022 favorite 449 Kali
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGANTAR NIKAH
date_range 02 November 2021 favorite 119 Kali
PENGENALAN MAHASISWA KKN UIN ALAUDDIN MAKASSAR DENGAN PEMERINTAH DESA BULO
date_range 10 Januari 2025 favorite 237 Kali
Jumat bersih
date_range 21 Januari 2022 favorite 298 Kali
APBDES T. A. 2022
date_range 24 Februari 2022 favorite 257 Kali
RAPAT KINERJA PERANGKAT DESA BULO
date_range 28 Mei 2024 favorite 184 Kali
KEGIATAN PEMASANGAN BALIHO PAPAN PROYEK
date_range 14 Juli 2022 favorite 204 Kali
UMS RAPPANG BUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN 2025/2026
date_range 02 Juli 2025 favorite 96 Kali
date_range 17 Maret 2023 09:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa
account_circle Koordinator : Suriyanti S. E
date_range 10 April 2023 09:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA
account_circle Koordinator : HAMKA.SH
date_range 04 Mei 2023 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad Akbar S.AP
date_range 17 Mei 2023 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator :
date_range 27 September 2023 09:00:58
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad akbar S.AP
| Hari ini | : | 790 |
| Kemarin | : | 670 |
| Total Pengunjung | : | 796.209 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.150 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran