| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 2 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 2 Orang |
17 Februari 2023 08:48:24 187 Kali
Bandung, BentarNews.com - Untuk yang ke 10 kalinya dalam 2, 5 tahun sejak pembentukannya, Forum Komunikasi Dekan FISIP/Ketua STISIP PTS se Indonesia (FK-DKISIP) pada Selasa 14 Februari 2023 bekerjasama dengan FISIP Universitas Widyatama (UTAMA) mengadakan Seminar Nasional secara hibrid di kampus FISIP UTAMA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 193 orang secara daring dan luring, yang terdiri dari Dekan FISIP/Ketua STISIP, mantan Dekan, Wakil Dekan dan Ketua prodi, dosen, pemerhati sosial politik, mahasiswa dan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai keynote speaker adalah Prof Dr. Samugyo Ibnu Redjo yang juga Ketua Umum FK-DKISIP, serta menghadirkan beberapa pakar sosial politik yang juga anggota FK-DKISIP sebagai narasumber dan pembahas dari berbagai PTS di Indonesia. Mereka adalah Dr. Kisno Hadi, SIP.M.Si (Dekan FISIP Universitas Kristen Palangkaraya Kalimantan Tengah), Dr. Herman Dema, S.Pd.S.IP.,M.Si. (Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan), Dr. As Martadani Noor, MA. (Dekan FISIPOL Universitas Widya Mataram Yogyakarta), Drs. H. Muh. Juhad, MAP. (Ketua STIA Muhammadiyah Selong, NTB), dan Rendy Adiwilaga, SIP.,M.Sc. (Dekan FISIP Universitas Bale Bandung)
Sekjen FK-DKISIP, Drs. Tatang Sudarajat, SIP.M.Si. (FISIP Universitas Sangga Buana) sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian ilmuwan sosial politik dalam menyikapi salah satu isu kontroversial. Yaitu isu perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang muncul pada tahun politik menuju pemilu 2024.
Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos.M.Si. (Dekan FISIP Universitas Widyatama) yang juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana tidak menafikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan ini bernuansa politik karena muncul ketika semua kekuatan parpol sudah mulai memanaskan mesin politik memasuki pemilu 2024. Adanya multi tafsir terhadap usulan ini serta beberapa isu lain tentang pemilu menjadi keharusan akademik untuk dibahas dalam forum ilmiah ini.
Prof. Dr. Samugyo Ibnu Redjo, MA dalam pemaparannya menyebutkan bahwa usulan ini erat berkaitan dengan konsep kekuasaan, demokrasi dan tata pemerintahan desa sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan Indonesia. Kontroversi ini menjadi sesuatu yang multi aspek, karena berkenaan dengan berbagai dimensi kehidupan sosial politik yang saling berkelindan.
Lanjut Samugyo, sangat berisiko gagasan untuk menambah masa jabatan kepala desa ini, sebagai salah satu jenis jabatan publik yang melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
"Dalam tatanan pemerintahan saat ini, terdapat pejabat publik lain yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), selain kepala desa yang masa jabatannya ramai diperbincangkan. Mereka adalah pemangku jabatan eksekutif yang juga elected official, yaitu presiden, gubernur, bupati/walikota, yang masa jabatannya dibatasi 2 periode. Sementara itu, ada jabatan publik lain yang juga elected official, yang tidak ada pembatasan masa jabatan, yaitu anggota DPR, DPD dan DPRD. Seharusnya hal ini pun menjadi kajian akademis dalam forum FK-DKISIP karena tidak sedikit legislator yang menjabat lebih dari 30 tahun," papar Samugyo.
Sementara itu, Dr. Kisno Hadi, SIP.,M.Si. menguraikan tentang 5 fakta tentang desa, 5 fakta tentang permasalahan desa, serta dalam konteks tata kelola pemerintahan, partisipasi, transparansi dan efektivitas pemerintahan.
"Untuk itu, maka guna memastikan terjadinya sirkulasi elit dan tidak membentuk oligarki di desa, maka kalaupun perlu penambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 3 tahun berikutnya (9 tahun), maka cukup dibatasi 1 periode saja," tegasnya.
Sedangkan menurut Dr. Herman Dema berdasarkan perspektif demokrasi dan otonomi desa, maka bila masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun akan berdampak buruk terhadap demokrasi dan mengabaikan regenerasi estafet kepemimpinan.
Senada dengan itu, Dr. As. Martadani Noor, MA. dalam pemaparannya menyebutkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan tidak akan terlepas dari praktik politik transaksional. Hal ini berkaitan dengan peta transaksi politik jabatan kades, yang meliputi ancaman kohesi sosial dan konsolidasi konflik sosial, kebutuhan agenda parpol dan pimpinan nasional (pemilu), serta kerentanan kepercayaan publik, penyimpangan kekuasaan dan potensi KKN.
Dari perspektif demokrasi, menurut Drs. H. Muh. Juhad, MAP, bahwa usulan ini seharusnya menjadi pertimbangan wakil rakyat di Senayan, sehingga tidak merugikan rakyat dan mengebiri hak demokrasi untuk generasi bangsa.
Berkaitan dengan periodisasi masa jabatan, Wakil Ketua Umum FK-DKISIP, Drs. Denny Ramdhany (FISIP Universitas Jayabaya, Jakarta) mengemukakan bahwa tampaknya jumlah dana yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah desa menjadi salah satu pemicu usulan perpanjangan ini.
"Alokasi dana tahun 2022 sebesar Rp 68 trilyun untuk 74.961 desa, jumlah dana yang sangat besar untuk menjadi calon kepala desa serta masih lemahnya fungsi BPD, bisa menjadi masalah serius bila usulan ini disetujui," jelas Denny.
Sedangkan Rendy Adiwilaga, SIP., M.Sc. menandaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan ujian integritasnya menjelang tahun politik yang sudah mulai “genit”. "Kades dan pemerintah desa perlu diberi wewenang yang lebih luas, terutama pada aspek strategisnya sebagai self government community," tuturnya.
Dr. Nany Harlinda Nurdin, M.Si., Dekan FISIP Universitas Indonesia Timur, Makassar, sebagai peserta seminar menolak usulan penambahan jabatan kepala desa agar tidak menambah permasalahan desa, mulai dari korupsi sampai dengan pengelolaan keuangan. "Lebih baik memaksimalkan masa jabatan yang saat ini berlaku serta memberikan pembekalan kepada mereka agar lebih bagus membangun desanya," tuturnya.
Peserta seminar, Ketua Pengurus Wilayah V (Jateng, Yogyakarta dan Jatim) FK-DKISIP, Dr. Usep Supriatna, M.Pd. yang juga Dekan FISIP Universitas PGRI Ronggolawe Tuban, Jawa Timur menandaskan bahwa usulan tersebut lebih merupakan naluri kekuasaan dan kenyamanan. "Adanya masa jabatan yang diperpanjang maka dapat mengabaikan janji pencapaian visi dan misi pada saat kampanye serta tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat," terangnya.
Peserta lainnya, Dekan FISIP Universitas Yudharta, Pasuruan Jawa Timur, Dr. Any Urwatul Wusko, S.Sos,,MAB. tidak sependapat dengan usulan penambahan masa jabatan ini, karena akan menyuburkan praktik oligarki, membuka keran abuse of power, serta sarat dengan kepentingan politik. "Jabatan yang selama ini 6 tahun menjadi kesempatan untuk mengembalikan modal yang digunakan ketika kampanye sehingga melupakan tugasnya dalam pengabdian kepada desanya," ungkapnya. (ay)
Pada artikel ini
Untuk artikel ini
MAHASISWA KKN TEMATIK UNHAS GELOMBANG 115 POSKO DESA BULO SUKSES GELAR SEMINAR HASIL
date_range 11 Februari 2026 favorite 61 Kali
RAPAT PEMBAHASAN RENCANA PELAKSANAAN TURNAMEN SEPAK BOLA BULO CUP XIV
date_range 28 Januari 2026 favorite 27 Kali
AKSI JUM'AT BERSIH DI LINGKUNGAN DESA BULO
date_range 23 Januari 2026 favorite 36 Kali
MAHASISWA KKN-T UNHAS GELOMBANG 115 GELAR SEMINAR PROGRAM KERJA DI DESA BULO
date_range 06 Januari 2026 favorite 46 Kali
ZIKIR & DOA BERSAMA DI MASJID AMPI DESA BULO
date_range 01 Januari 2026 favorite 43 Kali
BUPATI SIDRAP HADIRI PANEN RAYA PROGRAM IP 300 DI DESA BULO
date_range 26 Desember 2025 favorite 51 Kali
PEMERINTAH DESA BULO SALURKAN BLT DD TAHAP II TAHUN 2025
date_range 10 Desember 2025 favorite 55 Kali
"MAPPATETTONG BOLA" Tradisi Gotong Royong Masyarakat Bugis
date_range 10 November 2021 favorite 885 Kali
Sosialisasi Stunting dan Gizi buruk Tingkat Kec. Panca Rijang Sekaligus Pemberian Makanan Tambahan
date_range 02 Desember 2021 favorite 612 Kali
SEMINAR PROGRAM KERJA MAHASISWA KKN DESA BULO
date_range 09 September 2021 favorite 507 Kali
Verifikasi Data Calon Penerima BLT
date_range 18 Januari 2022 favorite 497 Kali
RAPAT PEMBENTUKAN DAN PENGUKUHAN PANITIA TURNAMENT SEPAK BOLA BULO CUP XIII
date_range 13 September 2022 favorite 470 Kali
PEMADAMAN LISTRIK
date_range 01 Mei 2023 favorite 450 Kali
BIMBEL OLEH MAHASISWA KKN ANGKATAN IV UMS RAPPANG
date_range 04 Oktober 2022 favorite 428 Kali
MUSYAWARAH PENCERMATAN DAN PEMBAHASAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2024 DI DESA BULO
date_range 28 September 2023 favorite 177 Kali
Kegiatan PTSL 2021
date_range 13 Januari 2021 favorite 0 Kali
Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Pelet Ikan
date_range 30 Desember 2021 favorite 241 Kali
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW.
date_range 22 Oktober 2022 favorite 139 Kali
DRAINASE JL PERBATASAN FOTO TAHAP KE II 0% - 50% - 100%
date_range 14 Februari 2023 favorite 125 Kali
DESA BULO MASUK TAHAP VISITASI APRESIASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA TAHUN 2023
date_range 12 Oktober 2023 favorite 173 Kali
Vaksinasi Covid 19
date_range 02 Agustus 2022 favorite 154 Kali
date_range 17 Maret 2023 09:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa
account_circle Koordinator : Suriyanti S. E
date_range 10 April 2023 09:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA
account_circle Koordinator : HAMKA.SH
date_range 04 Mei 2023 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad Akbar S.AP
date_range 17 Mei 2023 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator :
date_range 27 September 2023 09:00:58
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad akbar S.AP
| Hari ini | : | 228 |
| Kemarin | : | 700 |
| Total Pengunjung | : | 771.358 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.89 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran