ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA
KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
==============================================================
BAB I
MUKADDIMAH
Pasal 1
Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ) merupakan usaha desa yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya.
Pasal 2
Badan Usaha Desa adalah lembaga usaha desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan potensi desa.
BAB II
DASAR HUKUM
- UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
- PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha Milik desa (berita daerah tahun 2007 No 10).
- Peraturan DesaBulo 03 tahun 2020.
BAB III
PENDIRIAN, NAMA DAN LOGO
Pasal 3
- Pemerintah Desa Bulomendirikan Badan usaha Milik Desa ( BUM Desa ) pada tanggal 14 Januari 2020 dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
- Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa MABBULO SIPEPPA ).
- BUM Desa MABBULO SIPEPPAmemiliki logo sebuah siluet rumah yang di dalamnya terdapat padi dan kapas bersisian dengan rumpun bambu yang tersimpul tali , adapun arti logo tersebut adalah :
- Siluet rumah melambangkan suatu wadah yang menaungi;
- Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial yang merata / kesejahteraan dan kemakmuran;
- Rumpun bambu yang tersimpul tali melambangkan ikatan kebersamaan akan melahirkan suatu kekuatan.
BAB IV
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
(1) BUM Desa MABBULO SIPEPPA berkedudukan di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.
(2) Daerah kerja BUM Desa MABBULO SIPEPPA berada di Desa Bulo Kecamatan Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
- Maksud pendirian BUMDesa MABBULO SIPEPPA adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bulo melalui usaha pengembangan usaha ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya serta melayani masyarakat yang berdomisili di Desa Bulo dan bergerak dalam usaha ekonomi desa di bidang perekonomian rakyat ( usaha kecil ).
- Tujuan BUMDesa MABBULO SIPEPPA yaitu :
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi desa;
- Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
- Membuka lapangan kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
- Meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 6
Penyertaan modal BUM Desa MABBULO SIPEPPA dapat diperoleh dari :
- Pemerintah desa;
- Pemerintah Kabupaten;
- Pemerintah Provinsi;
- Penyertaan modal masyarakat desa;
- Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUMDesa;
- Sumber lainnya.
BAB VII
KEGIATAN USAHA
Pasal 7
Kegiatan unit usaha BUM Desa MABBULO SIPEPPA sesuai potensi yang ada di desa Bulo dapat meliputi :
- Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
- Air minum desa;
- Lumbung pangan; dan
- Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
- Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi:
- Alat transportasi;
- Pekakas pesta;
- Gedung pertemuan;
- Rumah toko;
- Tanah milik BUM Desa; dan
- Barang sewaan lainnya.
- Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
- Jasa pembayaran listrik;
- Swalayan desa
- Pasar desa; dan
- Jasa pelayanan lainnya.
- Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
- Hasil pertanian;
- Sarana produksi pertanian, dan;
- Kegiatan bisnis produktif lainnya.
- Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
- Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
- Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
- Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
BAB VIII
JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA
Pasal 8
- Jangka waktu berdiri BUMDesa berakhir apabila BUM Desa mengalami kepailitan.
- Kepailitan BUMDesa hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
- Kepailitan BUMDesa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
ORGANISASI PENGELOLA BUMDESA
Pasal 9
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 10
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
- Penasehat;
- Pelaksana operasional; dan
- Pengawas.
Bagian Kesatu
Penasehat
Pasal 11
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a dijabat secara ex-officiooleh kepala desa.
- Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.
- Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa.
Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 12
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a berkewajiban;
- Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa;
- Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUMDesa; dan
- Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUMDesa.
- Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a berwenang :
- Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolahan Usaha Desa; dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.
Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan
Pasal 13
Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan pengahasilan dan/atau penghargaan.
Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 14
- Pelaksana Operasional terdiri dari :
- Direktur;
- Sekretaris;
- Bendahara;dan
- Kepala Unit Usaha.
- Dalam melaksanakan operasional BUMDesa MABBULO SIPEPPA pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.
Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direktur
Pasal 15
Direktur mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional;
- Membina pegawai pelaksana operasional;
- Mengurus dan mengelola kekayaan;
- Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
- Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desamelalui Badan Pengawas; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .
Pasal 16
- Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g adalah Laporan Tahuna
- Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.
- Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desapaling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.
Pasal 17
Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :
- Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDesa dengan persetujuan Badan Pengawas;
- Mewakili di dalam dan di luar pengadilan;
- Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili;
- Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
- Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik berdasarkan persetujuan Kepala Desadan atas pertimbangan Badan Pengawas; dan
- Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.
Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 18
Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran;
- Mengusahakan kelengkapan organisasi;
- Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai;
- Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas;
- Menyusun rencana program kerja organisasi.
Pasal 19
Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang :
- Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan;
- Menandatangani surat-surat;
- Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi; dan
- Penatausahaan perkantoran.
Paragraf 3
Bendahara
Pasal 20
Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melaksanakan pembukuan keuangan;
- Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
- Menyusun laporan keuangan;
- Mengendalikan anggaran.
Pasal 21
Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai wewenang :
- Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
- Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pengangkatan
Pasal 22
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat.
- Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa.
- Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
- Ketua;
- Wakil Ketua Merangkap Anggota;
- Sekretaris merangkap Anggota
- Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.
Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 23
- Pengawas mempunyaIkewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
- Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa; dan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.
Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan
Pasal 24
- Kepada pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 25
- Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDesa MABBULO SIPEPPA dapat dibagi hasil usaha BUM Desa.
- Pembagian hasil usaha BUMDesa MABBULO SIPEPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
- Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
- Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
- Pendapatan asli desa .................................................................10 %
- Penasehat ...................................................................................5 %
- Badan Pengawas ........................................................................5 %
- Gaji Badan Pengurus……………………………………………… 25 %
- Biaya Operasional ....................................................................15 %
- Dana Sosial ................................................................................5 %
- Pemupukan Modal BUM Desa………………...………………... 15 %
- Dana Pendidikan, Pembinaan dan Pelatihan……….....……… 15 %
- Dana THR ………………………………………………..………… 5 %
BAB XI
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
- Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
- Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDesa, menetapkan pembubaran BUM Desa, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMDes, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUM Desa, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA
KECAMATAN PANCA RIJANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
==============================================================
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) BUM Desa MABBULO SIPEPPA merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar ( AD ) MABBULO SIPEPPA dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar yang dimaksud.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA
Pasal 1
- Pengurus BUMDesa mempunyai kewajiban :
- Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDesa MABBULO SIPEPPA;
- Menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
- Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
- Memberikan pendapatan bagi pemerintaha desa;
- Memberikan keuntungan kepada penyerta modal;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
- Membuat rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDesa MABBULO SIPEPPA setiap tahun;
- Memberi pelayanan kepada masyarakat;
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban setiap tahun.
- Pengurus BUMDesa mempunyai hak :
- Mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDesa;
- Mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah desa;
- Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa;
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah.
BAB II
MASA BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 2
- Masa bakti kepengurusan BUMDesa MABBULO SIPEPPA selama 6 (Enam) Tahun sejak ditetapkan dapat dipilih kembali.
- Pengurus BUMDesa MABBULO SIPEPPA akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah rencana yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 3
- Yang dapat dipilh menjadi direktur dan unit pengelola adalah mereka yang memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
- Masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha;
- Berdomisi atau menetap didesa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Berkepribadian baik, jujur, adil cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
- Pendidikan minimal sederajat SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK sederajat.
- Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diberhentikan/ diganti apabila :
- Meninggal dunia;
- Telah selesai masa bakti sebagai mana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa;
- Mengundurkan diri;
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDesa; dan
- Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Untuk mengisi pengelola BUMDesa yang kosong sebelum habis masa baktinya mekanisme pemilihannya melalui musyawarah desa (MUSDES)
BAB IV
ORGANISASI PENGELOLA
Pasal 4
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
- Penasehat;
- Pelaksana operasional; dan
- Pengawas.
BAB V
KLASIFIKASI JENIS USAHA
Pasal 5
Klafisikasi Jenis Unit Usaha BUM Desa MABBULO SIPEPPA meliputi :
- Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
- Air minum desa;
- Lumbung pangan; dan
- Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
- Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
- Alat transportasi;
- Perkakas pesta;
- Gedung pertemuan;
- Rumah toko;
- Tanah milik BUM Desa; dan
- Barang sewaan lainnya.
- Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
- Jasa pembayaran listrik;
- Swalayan desa
- Pasar desa; dan
- Jasa pelayanan lainnya.
- Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
- Hasil pertanian;
- Sarana produksi pertanian, dan;
- Kegiatan bisnis produktif lainnya.
- Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
- Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan;
- Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
- Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
BAB VI
PEMBUKUAN DAN RENCANA KERJA
Pasal 6
- Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistim pembukuan keuangan standar (akutansi) seperti Neraca, rugi, laba, buku bantu, buku kas, daftar imventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kegiatan BUMDesa MABBULO SIPEPPA.
- Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember Bulan dan Tahun berjalan.
- Tiap Tahun buku, Badan Pengurus BUMDesa MABBULO SIPEPPA menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban yang terdiri dari Neraca dan perhitungan Rugi / Laba yang disampaikan dihadapan forum musyawarah desa.
- Laporan yang dimaksud yang dimaksud pasal 6 ayat (3) diatas akan diperiksa dan diteliti oleh Badan Pengawas kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Buloselaku Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan.
BAB VII
PEMBEKUAN, PENGGABUNGAN, PEMBUBARAN / LIKUIDASI
Pasal 7
- Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran BUM Desa MABBULO SIPEPPAdapat dilakukan apabila Neraca perhitungan rugi / laba yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya sehingga dinyatakan bangkrut/pailit.
- Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran BUM Desa MABBULO SIPEPPAmelalui Peraturan Desa Bulo nomor 03 Tahun 2020 apabila dianggap bangkrut / pailit dan atau tidak terpenuhinya lagi landasan pemikiran dan persayaratan pembentukan BUMDes.
- Semua kekayaan BUM Desa MABBULO SIPEPPAbaik tunai maupun barang, dan atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilikuidasi diambil alih oleh Pemerintah Desa Bulo dan dan tetap memperhitungkan hak dan kewajiban penyerta modal.
- Dalam hal pembubaran,- maka semua hak karyawan BUM Desa MABBULO SIPEPPAyang telah dilikuidasi diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
- Dalam Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran / likuidasi, penyerta modal bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
- Apabila kerugian disebabkan oleh Neraca, perhitungan rugi / laba yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
- Pelaksana operasional atau direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksana BUMDesa kepada penasehat.
- Penasehat melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
- Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah berakhir tahun buku.
- Laporan pertanggungjawaban dimaksud paling sedikit memuat :
- Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun;
- Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan;
- Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha;
- Rencana pengembangan usaha yang belum teralisasi.
BAB VIII
SUMBER PERMODALAN
Pasal 8
Penyertaan modal BUM Desa dapat diperoleh dari :
- Pemerintah desa;
- Pemerintah Kabupaten;
- Pemerintah Provinsi;
- Penyertaan modal maasyarakat desa;
- Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM Desa;
- Sumber lainnya.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi kerugian BUM Desa akibat penyalahgunaan / penyelewengan oleh pengelola operasional, karyawan dan anggota pengurus, Kepala Desa wajib memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak yang bersangkutan terbukti melakukan kerugian pada BUM Desa .
(2) Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) bulan yang bersangkutan tidak mengembalikan maka Kepala Desa menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
BAB X
KEPAILITAN
Pasal 10
- Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUM Desa.
- Dalam hal BUMDesa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah desa.
- Unit usaha BUMDesa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan.
- BUM Desa dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/keputusan Pemerintah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kembali oleh musyawarah BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa MABBULO SIPEPPA yang ditetapkan oleh pengelola BUM Desa MABBULO SIPEPPA.
Ditetapkan di : Desa Bulo
Pada tanggal : 14 Januari 2020
KEPALA DESA BULO,
TTD
ANDI RIFAI M, S.HI