rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Alur Permohonan Informasi Publik  

30 Jul 2022 03:50:35 506 Kali

Alur Permohonan Informasi Publik  

1.Pemohon mengajukan permohonannya

2.(a) Diterima petugas pelayanan informasi

   (b) Petugas menulis dalam formulir Permohonan Informasi Publik

   (c) Jika tidak memenhi syarat kelengkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail

   (d) Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, pemohon menandatangani Formulir  Permohonan dan Petugas menandatangani serta menulis nomor register

   (e) Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke Pejabat PPID dan Atasan PPID serta mengarsipkan

3.Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja

4.Apabila puas, maka selesai

5.Apabila tidak puas, Pemohon berkah mengajukan keberatan atasan PPID melalui Meja Layanan Keberatan

6.Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban

7.Apabila puas, maka selesai

8.Apabila tidak puas, Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI), selambat-lambatnya 14 hari kerja sejam mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di atasan PPID    

                                                               Pasal 10

  • Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui informasi, dan mendapatkan salinan Informasi
  • Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Pengumuman Informasi Publik;
    2. Pelayanan Informasi Publik berdasarkan permohonan;
    3. Penyediaan akses Informasi

                                                                Pasal 11

  • Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh

                                                                Pasal 12

Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

                                                               Pasal 13

  • Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak
  • Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon :
  1. mengisi formulir       permohonan;        dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman apabila
  • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir
  • Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID

                                                              Pasal 14

  • PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register
  • PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada pemohon Informasi
  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan
  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirim kepada pemohon Informasi

(5)   Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.

(6)   PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.

(7)   Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.

                                                               Pasal 15

(1)   Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :

a.    memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.   memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan

c.    memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

(2)   Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :

a.     Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.     Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;

c.     memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.

(3)   PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.

(4)   PPID wajib memastikan  permohonan  Pemohon  Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2) tercatat dalam register permohonan.

                                                                      Pasal 16

(1)   PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.

(2)   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :

a.    apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b.   pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;

c.    jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;

d.   bentuk informasi yang tersedia;

e.    biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;

(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;

(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

(3)   Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;

(4)   Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

(5)   Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;

(6)   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;

(7)   Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;

(8)   Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.

(9)   Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.

                                                                        Pasal 17

(1)   Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;

(2)   Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :

a.    biaya penyalinan Informasi Publik;

b.    biaya pengiriman Informasi Publik; dan

c.    biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.

(3)   Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

                                                                     Pasal 18

(1)   Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(2)   Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.

(3)   Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:326
Kemarin:388
Total Pengunjung:499.224
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.239.3.196
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %