rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    KEPALA DESA BULO

  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA PKK DESA BULO

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Perdes Penyertaan Modal BUMDES 2022

01 Feb 2022 01:58:49 1.360 Kali

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DESA BULO

NOMOR  3 TAHUN 2022

TENTANG

PENYERTAAN MODAL UNTUK BADAN USAHA MILIK DESA BULO TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BULO,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka peningkatan usaha desa untuk peningkatan pendapatan asli desa perlu  memberikan  tambahan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa Desa Bulo;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa Desa Bulo.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

8. Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);

9. Peraturan Desa Bulo Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2021 Nomor 9);

10. Peraturan  Desa Bulo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor  2).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

Dan

KEPALA DESA BULO

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN  DESA  BULO TENTANG  PENYERTAAN  MODAL  BAGI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) MABBULO SIPEPPA DESA BULO TAHUN ANGGARAN 2022.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Bulo
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Bulo
  5. Penyertaan modal desa adalah penyertaan modal yang berupa uang dialokasikan oleh Pemerintah Desa untuk BUM Desa Bulo.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan penyertaan modal desa untuk memberikan tambahan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa sehingga mampu melaksanakan fungsinya dan meningkatkan usaha.

BAB III

PENYERTAAN MODAL

Pasal 3

  1. Besaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa sejumlah 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupuah);
  2. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2022;
  3. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dipertanggungjawabkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mabbulo Sipeppa.

BAB IV

PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.

                                                                                                                       Ditetapakan di Desa Bulo

                           pada tanggal 14 Februari 2022

                          Kepala Desa Bulo,

                          T T D

                           ANDI RIFAI M.

Diundangkan di Bulo

pada tanggal 14 Februari 2022

Sekretaris Desa Bulo,

           T T D

MUHAMMAD AKBAR

LEMBARAN DESA  BULO TAHUN 2022 NOMOR 3

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:450
Kemarin:372
Total Pengunjung:515.954
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.21.206
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %