rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
RPJMDes Tahun 2020 - 2026

22 Okt 2020 09:20:48 927 Kali

 

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

(RPJMDes)

 

TAHUN 2020 -2026

 

 

 

 

 

DESA BULO

 

KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dimana menyebutkan Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana desa telah diberikan keleluasaan dan kebebasan serta kemandirian untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan adat istiadat setempat.Berdasarkan  pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/ Kota. Maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan  partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Kerja PerTahunan Desa (RKPDes).

RPJMDes merupakan rencana pembangunan strategis desa dalam waktu Enam  tahun. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang akan mendukung perencanaan tingkat kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi  kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang  lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

  • Landasan Hukum

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) 2020 – 2026 ini di dasarkan pada peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  9. Peraturan Menteri Dalam Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; dan
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  15. Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2018tentang Rencana Pembangunanan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Provinsi  Sulawesi  Selatan  tahun 2018 – 2022
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 26 Tahun 2004 tentang RPJPD Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2005 – 2025
  17. Peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No 06 Tahun 2018tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabaupaten Sidenreng Rappang tahun 2018 – 2023
  • Maksud dan Tujuan

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) mempunyai tunjuan dan manfaat sebagai berikut :

Maksud  RPJMDes

Lebih menjamin kesinambungan pembangunan

Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa.

Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.

Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.

Dapat mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat.

Tujuan RPJMDes

Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 – 10 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Desa, Kecamatan maupun Kabupaten.

Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.

Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Disusunnya/dibuat rencana pembangunan jangka 5 – 10 tahun  yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa.

  • Sistematika RPJMDesa

Bab I Pendahuluan

  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Maksud dan Tujuan
  • Sistematika RPJMDesa

Bab II Kondisi Umum Desa

2.1 Profil Desa

2.2 Kondisi Geografi dan Demografi

2.3 Capaian Indeks Membangun

2.4 KondisiAset dan Potensi Aset Desa

2.5 Data Kemiskinan

Bab III Proses Penyusunan RPJMDesa

3.1 Sosialisasi

3.2 Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan

3.3 Musyawarah

Bab IV Rumusan Potensi dan Masalah Desa

4.1 Potensi Desa

4.2 Rumusan Prioritas Masalah Desa

Bab V Arah kebijakan Perencanaan Desa

Bab VI Penutup

5.1 Lampiran

 

UNTUK MENGUNDUH FILE DOKUMEN RPJMDES TAHUN 2020 - 2026, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:84
Kemarin:214
Total Pengunjung:509.092
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.94.202.151
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %