rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
RKPDes 2021

22 Jul 2021 09:37:17 148 Kali

PERATURAN DESA BULO

NOMOR  :   10 TAHUN 2020

 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)

TAHUN 2021

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BULO

 

 

 

 

Menimbang       :   

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
  2. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bulo Tahun 2020

Mengingat         :   

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; jo to Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; jo to Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2000-2025 ;( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26; (Perda kab Sidrap No. 06 RPJMD tahun 2014-2018)
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 08 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 ;
  12. 12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor  13  Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  13. Peraturan Desa Bulo Nomor I Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tahun 2016- 2021)

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

dan

KEPALA DESA BULO

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2021

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  2. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  4. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
  7. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Sidenreng Rappang;
  8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

 

BAB II

KEDUDUKAN

Pasal 2

 

  • RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

  • Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Tahun 2020
  • Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

BAB IV

SISTEMATIKA

Pasal 4

Sistematika RKP Desa meliputi :

BAB     I      PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, landasan Hukum, maksud dan tujuan, manfaat dan Visi dan Misi Desa.

BAB     II     EVALUASI PELAKSANAAN  RKPDESA TAHUN SEBELUMNYA

Bab ini menguraikan gambaran evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya, Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa, Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat, Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Pembangunan (Urusan)

BAB     III    ARAH  KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Bab ini menguraikan tentang Arah Kebijakan Desa, Arah Kebijakan Belanja Desa, dan Pembiayaan

BAB     IV    PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN BERJALAN

Bab ini menguraikan Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Desa,, Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Kabupaten, Provinsi dan Pusat, Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang

BAB     VI    PENUTUP

Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.

 

BAB V

ISI DAN URAIAN RKP Desa

Pasal 5

Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB VI

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 6

Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2019  kepada Bupati

 

Pasal 8

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo

 
 

Ditetapkan di Bulo

Pada tanggal 21 September 2020

 

KEPALA DESA BULO

                  TTD

ANDI RIFAI M., S.Hi

 

 

 

 
 

Diundangkan di Desa Bulo

Pada Tanggal 21 September 2020

Sekretaris Desa       

TTD

MUHAMMAD AKSAR T., S.IP

 

 

 

Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 1

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:134
Kemarin:198
Total Pengunjung:386.071
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.221.222.47
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,972,789,067
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 2,036,621,249
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -83,832,173
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 814,462,000
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 973,581,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0 | Rp. 176,539,517
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 949,380,773
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 763,088,076
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 113,383,400
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 111,869,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 98,900,000
0 %