rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
LPPD 2022

25 Feb 2022 07:00:41 164 Kali

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

 

PERATURAN DESA BULO

NOMOR 4 TAHUN 2023

 

TENTANG

 

PERTANGGUNGJAWABAN LAPORAN

PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA ( LPPD )

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BULO,

 

Menimbang :      

  1. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2022 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan Pertanggung Jawaban terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Pemerintahan Desa tahun Anggaran 2022 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa.

Mengingat     :      

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 );
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
  4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan    ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
  6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 );
  7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
  8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 );
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 );
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor  3); 
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor  4 ;   
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021, Nomor 1);
  16. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
  17. Peraturan  Bupati  Sidenreng  Rappang  Nomor  26  Tahun  2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang  Tahun  2021  (Berita  Daerah  Kabupaten  Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
  18. Peraturan  Bupati  Sidenreng  Rappang  Nomor  42  Tahun  2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
  19. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang  Tahun  2020 Nomor 3);
  20. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);
  21. Peraturan  Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);
  22. Peraturan  Desa Bulo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 10);
  23. Peraturan  Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

DAN

KEPALA DESA BULO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PELAKSANAAN   PEMERINTAHAN DESA (LPPD) TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten;
  2. Pemerintah Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo
  5. Perangkat Desa adalah Pelaksanaan Pemerintahan Desa yang terdiri dari unsur Staf, Ungsur Pelaksanaan, dan unsur Wilayah;
  6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat,membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat seta melakukan pengawasan terhadap Penyelaenggaraan Pemerintahan Desa;
  7. Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  8. Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga masyarakat yang ada di Desa dibenrtuk oleh warga masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam aspek perencanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpuh pada masyarakat;

Pasal 2

KETENTUAN KHUSUS

TATA CARA LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun  Anggaran 2022  kepada BPD

 

BAB  I PENDAHULUAN

  1. DASAR HUKUM
  2. GAMBARAN UMUM DESA
  3. KONDISI GEOGRAFIS
  4. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
  5. KONDISI EKONOMI

 

BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

  1. VISI DAN MISI
  2. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA (sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
  3. PRIORITAS DESA

 

BAB III KEWENANGAN DESA

  1. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
  2. Pelaksanaan Kegiatan
  3. Tingkat Pencapaian
  4. Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa
  5. Data Perangkat Desa
  6. Alokasi dan Realisasi Anggaran
  7. Proses Perencanaan Pembangunan
  8. Sarana dan Prasarana
  9. Permasalahan dan penyelesaaian
  10. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN KOTA
  11. Pelaksanaan Kegiatan
  12. Tingkat pencapaian
  13. Realisasi Program Kegiatan
  14. Satuan pelaksana kegiatan Desa
  15. Data Perangkat Desa
  16. Alokasi dan Realisasi Anggaran
  17. Permasalahan dan penyelesaian

 

BAB IV TUGAS PEMBANTUAN

  1. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
  2. Dasar Hukum
  3. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
  4. Pelaksana Kegiatan
  5. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
  6. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan
  7. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
  8. Sarana dan prasarana
  9. Permasalahan dan Penyelesaian
  10. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
  11. Dasar Hukum
  12. Urusan Pemerintahan yang ditugas Pembantuankan
  13. Sumber Dan Jumlah Anggaran
  14. Sarana dan Prasarana

 

BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

  1. KERJA SAMA ANTARA DESA
  2. Desa yang diajak Kerja Sama
  3. Dasar Hukum
  4. Bidang Kerja Sama
  5. Nama Kegiatan
  6. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
  7. Data Perangkat Desa
  8. Sumber dan Jumlah Anggaran
  9. Jangka Waktu Kerja Sama
  10. Hasil Kerja Sama

10.Permaslahan dan Penyelesaian

  1. KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
  2. Mitra yang diajak Kerjasama
  3. Dasar Hukum
  4. Bidang Kerjasama
  5. Nama Kegiatan
  6. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
  7. Sumber dan Jumlah Anggaran
  8. Jangka Waktu Kerja Sama
  9. Hasil Kerja Sama
  10. Permaslahan dan Penyelesaian
  11. BATAS DESA
  12. Sengketa Batas Desa
  13. Penyelesaian yang dilakukan
  14. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
  15. Data Perangkat Desa
  16. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
  17. Bencana yang terjadi dan penaggulangannya
  18. Status Bencana
  19. Sumber dan Jumlah Anggaran
  20. Antisipasi Desa
  21. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
  22. Kelembagaan yang dibentuk
  23. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
  24. PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
  25. Gangguan yang terjadi
  26. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
  27. Penaggulangan dan kendalanaya
  28. Keikut sertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangannya
  29. Sumber dan Jumlah Anggaran

                   SARAN

BAB VI PENUTUP

 

Pasal 3

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.     

 

                                                                                                              Ditetapkan di BULO

                                                                                                              pada Tanggal  11 Januari 2023

                                                                                                            KEPALA DESA BULO,

                                                                                                                       TTD

                                                                                                              ANDI RIFAI M.S.Hi

 

Di Undangkan di Bulo

pada Tanggal 11 Januari 2023

SEKRETARIS DESA BULO,

 TTD

MUHAMMAD AKBAR

 

LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2023 NOMOR  4

UNTUK MENGUNDUH FILE DOKUMEN LPPD TAHUN 2022, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI

LPPD 2022

837.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:366
Kemarin:446
Total Pengunjung:379.702
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.228.188.171
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,972,789,067
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 2,036,621,249
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -83,832,173
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 814,462,000
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 973,581,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0 | Rp. 176,539,517
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 949,380,773
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 763,088,076
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 113,383,400
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 111,869,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 98,900,000
0 %