rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Peraturan Kepala Desa Keterbukaan Informasi Publik

07 Jun 2022 01:03:00 262 Kali

 

   KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG 

PERATURAN KEPALA DESA BULO

NOMOR 5 TAHUN 2022

TENTANG

   KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

KEPALA DESA BULO,

Menimbang :

a.    bahwa dalam melaksanakan pelayanan kepada public dan pengelolaan informasi dan dokumentasi desa secara transparan dan akuntabilitas

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bulo tentang Keterbukaan Informasi Publik, Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;

Mengingat : 

1.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;

2.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014  Nomor  123, Tambahan    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  tertinggal dan Transmigrasi No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

9.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah  tertinggal dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pegurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)

10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumnetasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);

11.   Peraturan Komis Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

12.   Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 65);

13.   Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 35);

14.   Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak  Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 54);

15.   Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Desa (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 4 );

16.   Peraturan Desa Bulo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 08);

Memperhatikan :

Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Desa pasal 13

Memutuskan :

Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BULO TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :

1.     Desa adalah Desa Bulo

2.     Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Bulo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulo;

3.     Pemerintahan Desa adalah Penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia;

4.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

6.     Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa;

7.     Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;

8.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;

9.     Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang- undangan yang di tetapkan oleh kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peratutan Desa dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

10.  Informasi adalah keterangan, penyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai,  makna  dan  pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik;

12.   Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik  serta  informasi  lain  yang berkaitan dengan kepentingan public;

13.   Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

14.   Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

15.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

16.   Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

17.   Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

18.   Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik.

19.   Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

20.   Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PEMBENTUKAN PPID

Pasal 2

PPID Desa dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa

BAB III

PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Pasal 3

Pengelolaan    Informasi    dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Bulo dilakukan oleh PPID Desa.

BAB IV

PPID DESA

Pasal 4

(1)       Dalam        melaksanakan        tugasnya,        PPID Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa;

(2)       Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa dibantu oleh pejabat fungsional

Pasal 5

PPID Desa bertugas :

a.    menyelenggarakan pelayanan informasi publik;

b.   menyimpan,      mendokumentasikan,      menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.    melakukan verifikasi bahan informasi publik;

d.   melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

e.    melakukan pemutakhiran data informasi dan dokumentasi; dan

f.     menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Pasal 6

Dalam   rangka   melaksanakan   tugas   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 5, PPID Desa berwenang :

a.    menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   meminta dan memperoleh informasi dari komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; dan

c.    menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat /tidaknya diakses oleh publik.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

Pasal 7

Struktur Organisasi dan Tata Kerja PPID di lingkungan Pemerintah Desa Bulo sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

BAB VI

Pasal 8

(1)   PPID Desa wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2)   Dalam uji konsekuensi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib menyebutkan dasar hukum atau peraturan perundang- undangan yang jelas yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

(3)   Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

Pasal 9

(1)   PPID wajib membantu menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.

(2)   PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Infomasi Publik.

(3)   Dalam    hal    dilakukan     penghitaman     atau     pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan terhadap masing- masing hal atau materi yang dihitamkan atau dikaburkan.

BAB VII

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK 

Pasal 10

  • Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui informasi, dan mendapatkan salinan Informasi
  • Badan Publik wajib memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. Pengumuman Informasi Publik;
    2. Pelayanan Informasi Publik berdasarkan permohonan;
    3. Penyediaan akses Informasi

Pasal 11

  • Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh

Pasal 12

Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.

Pasal 13

  • Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak
  • Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon :
  1. mengisi formulir       permohonan;        dan membayar biaya salinan dan/atau pengiriman apabila
  • Dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir
  • Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID

Pasal 14

  • PPID wajib mengkoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register
  • PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada pemohon Informasi
  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau pemohon datang langsung, PPID wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan
  • Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi Badan Publik untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID wajib memastikan nomor pendaftaran dikirim kepada pemohon Informasi

(5)   Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.

(6)   PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.

(7)   Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.

Pasal 15

(1)   Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :

a.    memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.   memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan

c.    memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.

(2)   Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :

a.     Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;

b.     Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;

c.     memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.

(3)   PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.

(4)   PPID wajib memastikan  permohonan  Pemohon  Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2) tercatat dalam register permohonan.

Pasal 16

(1)   PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.

(2)   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :

a.    apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b.   pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;

c.    jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;

d.   bentuk informasi yang tersedia;

e.    biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;

(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;

(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

(3)   Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;

(4)   Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.

(5)   Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;

(6)   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;

(7)   Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;

(8)   Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.

(9)   Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Pasal 17

(1)   Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;

(2)   Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :

a.    biaya penyalinan Informasi Publik;

b.    biaya pengiriman Informasi Publik; dan

c.    biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.

(3)   Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Pasal 18

(1)   Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(2)   Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.

(3)   Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.

BAB VIII

TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN

Bagian Kesatu

Pengajuan Keberatan

Pasal 19

(1)   Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

a.      penolakan      atas      permohonan      Informasi      Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

b.      tidak disediakannya informasi berkala;

c.        tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;

d.      permohonan     Informasi      Publik      ditanggapi     tidak sebagaimana yang diminta;

e.      tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;

f.       pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g.      penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2)   Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.

(3)   Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.

Pasal 20

(1)  Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.

(2)  Badan Publik  dapat  menggunakan  sarana  komunikasi  yang efektifn dalam menerima  keberatan    sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.

Bagian Kedua

Registrasi Keberatan

Pasal 21

(1)  Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.

(2)  Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.

(3)  Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.

(4)  PPID wajib membantu memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

Pasal 22

(1)  PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.

(2)  Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.

Bagian Ketiga

Tanggapan Atas Keberatan

Pasal 23

(1)  Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan  keberatan  atau  pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

(2)  Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a.    tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;

b.   nomor surat tanggapan atas keberatan;

c.    tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;

d.   perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan

e.    jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.

(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.

BAB IX

LAPORAN

Pasal 24

(1)     Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

(2)     Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk :

a.    ringkasan    mengenai    gambaran    umum    pelaksanaan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

b.    laporan    lengkap    yang    merupakan    gambaran    utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik di Badan Publik.

(3)     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

BAB X

PENDANAAN

Pasal 25

Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Bulo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulo.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                                                                        Ditetapkan di Desa Bulo

                                 Pada Tanggal 07 Juni 2022

                                           KEPALA DESA BULO

                                                             TTD

                                                   ANDI RIFAI, M

Diundangkan di bulo

Pada tanggal 07 juni 2022

Sekretaris Desa Bulo,

           TTD

MUHAMMAD AKBAR

BERITA DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 5

UNTUK MENGUNDUH FILE PERARUTAN KEPALA DESA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:310
Kemarin:370
Total Pengunjung:479.824
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.119.133.55
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %