call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com
07 Jun 2022 01:03:00 281 Kali
PERATURAN KEPALA DESA BULO
NOMOR 5 TAHUN 2022
KEPALA DESA BULO,
Menimbang :
a. bahwa dalam melaksanakan pelayanan kepada public dan pengelolaan informasi dan dokumentasi desa secara transparan dan akuntabilitas
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bulo tentang Keterbukaan Informasi Publik, Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No. 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 tentang pendirian, pegurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumnetasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
11. Peraturan Komis Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 65);
13. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 35);
14. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Tahun 2019 Nomor 54);
15. Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Desa (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 4 );
16. Peraturan Desa Bulo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 08);
Memperhatikan :
Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Desa pasal 13
Memutuskan :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BULO TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud :
1. Desa adalah Desa Bulo
2. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Bulo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulo;
3. Pemerintahan Desa adalah Penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia;
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa;
7. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
9. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang- undangan yang di tetapkan oleh kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peratutan Desa dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
10. Informasi adalah keterangan, penyataan, gagasan dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik;
12. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public;
13. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
14. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
15. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
16. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
17. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
18. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik.
19. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
20. Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PEMBENTUKAN PPID
Pasal 2
PPID Desa dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa
BAB III
PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pasal 3
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Bulo dilakukan oleh PPID Desa.
BAB IV
PPID DESA
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Desa bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
(2) Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa dibantu oleh pejabat fungsional
Pasal 5
PPID Desa bertugas :
a. menyelenggarakan pelayanan informasi publik;
b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. melakukan pemutakhiran data informasi dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Pasal 6
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPID Desa berwenang :
a. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meminta dan memperoleh informasi dari komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; dan
c. menentukan dan menetapkan suatu informasi dapat /tidaknya diakses oleh publik.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 7
Struktur Organisasi dan Tata Kerja PPID di lingkungan Pemerintah Desa Bulo sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB VI
Pasal 8
(1) PPID Desa wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.
(2) Dalam uji konsekuensi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib menyebutkan dasar hukum atau peraturan perundang- undangan yang jelas yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.
(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.
Pasal 9
(1) PPID wajib membantu menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik.
(2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Infomasi Publik.
(3) Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan terhadap masing- masing hal atau materi yang dihitamkan atau dikaburkan.
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Seluruh Informasi Publik yang berada pada Badan Publik selain Informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur permohonan Informasi Publik.
(5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik.
(6) PPID wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik.
(7) Register permohonan di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemohon Informasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID wajib :
a. memberikan akses bagi pemohon untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
(2) Dalam hal pemohon Informasi Publik meminta salinan informasi, PPID wajib mengkoordinasikan dan memastikan :
a. Pemohon Informasi Publik memiliki akses untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon;
b. Pemohon Informasi Publik mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan;
c. memberikan alasan tertulis dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 apabila pemohonan informasi ditolak.
(3) PPID wajib memastikan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibantu dalam melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Informasi Publik diajukan.
(4) PPID wajib memastikan permohonan Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercatat dalam register permohonan.
Pasal 16
(1) PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas setiap permohonan Informasi Publik.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan :
a. apakah informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
b. pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaannya;
c. jawaban menerima atau menolak permohonan Informasi Publik berikut alasannya;
d. bentuk informasi yang tersedia;
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan Informasi Publik yang dimohon;
(1).waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
(2).penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang dimohon bila ada; dan penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(3) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon;
(4) Dalam hal Informasi Publik yang dimohon, diputuskan untuk diberikan baik sebagian atau seluruhnya namun tidak disampaikan pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Peraturan ini.
(5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi;
(6) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima;
(7) Dalam hal permohonan Informasi tidak disampaikan langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis;
(8) Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu tertulis beserta alasannya.
(9) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Pasal 17
(1) Badan Publik dapat mengenakan biaya untuk mendapatkan salinan Informasi Publik sesuai dengan informasi yang diminta;
(2) Badan Publik menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik yang terdiri atas :
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang didalamnya terdapat informasi Pihak ketiga.
(3) Standar biaya perolehan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Badan Publik menetapkan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan pembayaran biaya perolehan salinan informasi secara terinci kepada pemohon Informasi Publik.
(3) Badan Publik wajib mengumumkan biaya dan tata cara pembayaran perolehan salinan Informasi Publik dengan tata cara pengumuman Informasi Publik secara berkala.
BAB VIII
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Pengajuan Keberatan
Pasal 19
(1) Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
a. penolakan atas permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Pasal 20
(1) Badan Publik wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
(2) Badan Publik dapat menggunakan sarana komunikasi yang efektifn dalam menerima keberatan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya.
Bagian Kedua
Registrasi Keberatan
Pasal 21
(1) Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh Badan Publik.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
(4) PPID wajib membantu memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Pasal 22
(1) PPID wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Desa ditetapkan oleh PPID Desa.
Bagian Ketiga
Tanggapan Atas Keberatan
Pasal 23
(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. perintah atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; dan
e. jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(3) PPID wajib melaksanakan keputusan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat ditetapkannya keputusan tertulis tersebut.
BAB IX
LAPORAN
Pasal 24
(1) Badan Publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk :
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik di Badan Publik.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 25
Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Desa Bulo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bulo.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Bulo
Pada Tanggal 07 Juni 2022
KEPALA DESA BULO
TTD
ANDI RIFAI, M
Diundangkan di bulo
Pada tanggal 07 juni 2022
Sekretaris Desa Bulo,
TTD
MUHAMMAD AKBAR
BERITA DESA BULO TAHUN 2022 NOMOR 5
UNTUK MENGUNDUH FILE PERARUTAN KEPALA DESA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, SILAHKAN TEKAN FITUR UNDUH DIBAWAH INI
Untuk artikel ini
PENYALURAN BLT DD BULAN JANUARI-MARET DI DESA BULO
date_range 27 Maret 2025 favorite 8 Kali
PEMDES BULO GELAR MUSDES KHUSUS KETAHANAN PANGAN
date_range 19 Februari 2025 favorite 72 Kali
MUSYAWARAH ANTAR DESA SE-KECAMATAN PANCA RIJANG DI DESA BULO
date_range 14 Februari 2025 favorite 120 Kali
MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BUMDES MABBULO SIPEPPA DESA BULO T.A 2024
date_range 12 Februari 2025 favorite 61 Kali
KEGIATAN RUTIN POSYANDU BAYI/BALITA DI DESA BULO
date_range 10 Februari 2025 favorite 79 Kali
PENGAJIAN RUTIN SETIAP MALAM JUM'AT DI DESA BULO
date_range 08 Februari 2025 favorite 79 Kali
PENUTUPAN TURNAMEN MINI SOCCER MABBULO SIPEPPA DESA BULO
date_range 30 Januari 2025 favorite 83 Kali
Profil Desa
date_range 24 Oktober 2021 favorite 2.072 Kali
Sejarah Desa Bulo
date_range 05 Oktober 2021 favorite 1.616 Kali
Perdes Penyertaan Modal BUMDES 2022
date_range 01 Februari 2022 favorite 1.444 Kali
Program dan Arahan Kebijakan Desa
date_range 22 Juli 2020 favorite 1.238 Kali
Pemerintah Desa
date_range 24 Agustus 2016 favorite 1.189 Kali
Visi dan Misi
date_range 12 Oktober 2021 favorite 1.122 Kali
RPJMDes Tahun 2020 - 2026
date_range 22 Oktober 2020 favorite 1.090 Kali
Worshop E-Learning SD Negeri 2 Timoreng Panua & SMP Negeri 5 Pancarijang
date_range 25 September 2021 favorite 223 Kali
RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN
date_range 03 April 2023 favorite 101 Kali
ANGGARAN DASAR BUMDES
date_range 13 September 2020 favorite 62 Kali
KARNAVAL DESA BULO
date_range 16 Agustus 2022 favorite 172 Kali
SOSIALISASI INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI DESA BULO
date_range 15 September 2023 favorite 132 Kali
MAULID NABI MUHAMMAD SAW. TAHUN 1444 H
date_range 10 Oktober 2022 favorite 100 Kali
DESA BULO MASUK TAHAP VISITASI APRESIASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA TAHUN 2023
date_range 12 Oktober 2023 favorite 115 Kali
date_range 17 Maret 2023 09:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa
account_circle Koordinator : Suriyanti S. E
date_range 10 April 2023 09:00:00
place Lokasi : AULA KANTOR DESA
account_circle Koordinator : HAMKA.SH
date_range 04 Mei 2023 09:00:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad Akbar S.AP
date_range 17 Mei 2023 08:30:00
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator :
date_range 27 September 2023 09:00:58
place Lokasi : Aula Kantor Desa Bulo
account_circle Koordinator : Muhammad akbar S.AP
Hari ini | : | 509 |
Kemarin | : | 580 |
Total Pengunjung | : | 610.595 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.222.209.142 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran