rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA TP PKK DESA BULO

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
SK INFORMASI DIKECUALIKAN

06 Mei 2023 00:00:00 93 Kali

 

 

 

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA BULO

NOMOR 23/DB/IX/2023

TENTANG

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN

DESA BULO

KEPALA DESA BULO,

 

Menimbang

:

a.    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang nomor 14 Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik,  ditentukan bahwa  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  di  setiap Badan  Publik  wajib  melakukan  pengujian  tentang  konsekuensi dengan   seksama   dan   penuh   ketelitian   sebelum   menyatakan Informasi  Publik  tertentu  dikecualikan  untuk  diakses  oleh  setiap orang;

b.   bahwa untuk  mewujudkan  pelayanan  yang  cepat,  tepat,  dan sederhana  dalam  pengelolaan  dan  menyebarluaskan  informasi publik, perlu menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

c.    bahwa berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  a  dan  huruf  b  perlu  menetapkan  keputusan  Kepala  Desa tentang  Informasi   Publik  yang  Dikecualikan  di   Lingkungan Desa Bulo.

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

2.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);

5.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

6.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820)

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);

12.  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 11);

14.  Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 253/IV/ 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu/ Pelaksana Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;

15.  Peraturan Desa Bulo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Desa (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 4);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

 

KESATU

 

 

 

KEDUA

 

 

KETIGA

:

:

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Desa Bulo dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

 

Daftar Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menjadi acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi;

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bulo

pada tanggal : 6 September 2023

Kepala Desa Bulo,  

TTD

ANDI RIFAI M.

 

 

TEMBUSAN :

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

  1. Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Sidenreng Rappang di Sidenreng Rappang
  2. Camat Panca Rijang di Rappang
  3. Saudara Pimpinan BPD Desa Bulo
  4. Arsip

 

 

 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA BULO,KECAMATAN PANCA RIJANG

 

 

NOMOR

TANGGAL

:

:

23/DB/IX/2023

6 SEPTEMBER 2023

 

 

TENTANG

:

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN DESA BULO.

 

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN  DI LINGKUNGAN 

DESA BULO

Informasi

 

Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

Jangka Waktu

(berisi informasi tertentu yang dikecualikan)

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

(berisi  uraian  konsekuensi/pertimbangannya)

(disebutkan jangka waktunya)

   

 

           Dibuka

 

              Ditutup

 

 

 

 

Sistem keamanan website (user name & password)

-          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b

 

-          UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30

 

Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses

Melindungi/mengamankan Data

Selama sistem digunakan

Data Pribadi Kependudukan

1.Nomor Induk Kependudukan

2. Nomor Kartu Keluarga.

3. Salinan KTP

4. Salinan KK

 

 

-          Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Angka 22, Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Ayat 1 Huruf e 

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

-          Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 35 dan pasal 36

 

Dapat menimbulkan tindakan kriminal (perusakan & pencurian data) yang dapat merugikan kepentingan pemilik data.

Melindungi/mengamankan Data

Selama masih digunakan/berlaku atau ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan

 

 

Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) pengajuan dari pengadu

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang

Menjaga rahasia pribadi seseorang

Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan

Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik dan Dokumentasi Komplik

UUNo. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a

Dapat menghambat proses penegakan hukum

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Sampai dengan diserahkan kepada pihak berwenang

 

Arsip Surat Tanah :

Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah serta Nomor Surat Arsip Tanah

 

 

Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP

Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atau badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan

Melindungi Kerahasiaan Dokumen

Selama masih digunakan/berlaku

KEPALA DESA BULO,

TTD

ANDI RIFAI M.

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:27
Kemarin:1.696
Total Pengunjung:613.709
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.128.204.196
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 2,024,699,448 | Rp. 2,144,305,067
94.42 %
BELANJA
Rp. 1,975,974,982 | Rp. 2,181,137,240
90.59 %
PEMBIAYAAN
Rp. 83,832,173 | Rp. 83,832,173
100 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 5,150,000 | Rp. 5,140,550
100.18 %
Dana Desa
Rp. 985,978,000 | Rp. 985,978,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 951,975,780 | Rp. 973,581,000
97.78 %
Bunga Bank
Rp. 2,607,986 | Rp. 3,066,000
85.06 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 78,987,682 | Rp. 176,539,517
44.74 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 902,345,182 | Rp. 973,280,773
92.71 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 728,716,900 | Rp. 841,251,367
86.62 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 160,743,900 | Rp. 163,336,100
98.41 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 86,969,000 | Rp. 104,369,000
83.33 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 97,200,000 | Rp. 98,900,000
98.28 %