rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    KEPALA DESA BULO

  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA PKK DESA BULO

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
LKPJ 2023

18 Jan 2024 09:42:40 60 Kali

 

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

 

PERATURAN DESA BULO

NOMOR     TAHUN 2024

 

TENTANG

 

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ)

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa )

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BULO

 

Menimbang :  a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka untuk mengetahui kondisi keuangan perlu dilakukan pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Pendapatan Dan  Belanja Desa ;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 perlu ditetapkan dengan peraturan Desa

 

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan  Daerah-daerah    Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 ).

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 ).
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan    ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 ).
  5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 ).
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ).
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ).

 

 

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021).

                      10.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587 ).

                      11.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4 ).

                      12.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa ( Lembaran Daerah Tahun Nomor  3 )   

                      13.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat desa, Pimpinan dan Anggota BPD ( Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor  4 )   

                      14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2020 No. 1496;

                      15.Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 06 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019, Nomor 06);

                      16.Peraturan  Daerah  Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);

                      17.Peraturan  Bupati  Sidenreng  Rappang  Nomor  26  Tahun  2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang  Tahun  2021  (Berita  Daerah  Kabupaten  Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);

                      18.Peraturan  Bupati  Sidenreng  Rappang  Nomor  42  Tahun  2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);

                      19.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang  Tahun  2020 Nomor 3);

  1. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2021 (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 45);

                      21.Peraturan  Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bulo Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8);

                      22.Peraturan  Desa Bulo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Bulo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2022 Nomor 6);

                      23.Peraturan  Desa Bulo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Bulo Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Bulo Tahun 2023 Nomor 5);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

DAN

KEPALA DESA BULO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan : LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa ) TAHUN ANGGARAN 2023

 

Pasal 1

Jumlah Anggaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2023  adalah sebesar Rp. 1.928.187.700,- yang terdiri dari  PAD sebesar Rp 5.300.000,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 950.290.000,-Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 969.531.700,-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.349.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-, Silpa PAD tahun 2022 sebesar Rp. 5.499.815,- Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2022 sebesar Rp. 898.021,-,dan Bunga Bank Tahun 2023 sebesar Rp.3.066.000,-

 

Pasal 2

Jumlah Realisasi Penerimaan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023  adalah sebesar Rp. Rp1.721.104.785,- yang terdiri dari  PAD sebesar Rp 5.300.000,-, Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 950.290.000,-, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 0,-, Alokasi Dana Desa (ADD) Sebesar Rp. 764.493.651,-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.349.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-,Silpa Bunga Bank sampai Tahun 2022 sebesar Rp. 898.021,-, dan Bunga Bank Tahun 2023 sebesar Rp. Rp1.021.134,-

 

Pasal 3

Jumlah Realisasi Pengeluaran Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023  adalah sebesar Rp. 1.689.977.143,- yang terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar  Rp. 910.300.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 743.411.448-, Silpa Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp. 23.242.000,-, Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022 sebesar Rp. 13.023.695,-

 

Pasal 4

Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023  adalah sebesar Rp. 593.230.418,- terdiri dari Belanja Wajib sebesar Rp. 399.325.548,- dan  Belanja Operasional sebesar Rp. 125.651.175,- belanja modal sebesar Rp. 68.253.695,-

 

Pasal 5

Jumlah Realisasi Pengeluaran Pembangunan Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp 492.533.000,- Pemberdayaan sebesar  Rp. 233.551.000,- Pembinaan Kemasyarakatan Desa Sebesar Rp. 238.528.725,- Keadaan Mendesak (BLT) Sebesar Rp. 97.200.000,- Pembiayaan Sebesar Rp. 30.000.000,- terdiri dari Dana Desa (DDS) sebesar Rp. 904.430.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 164.140.725,- . Silpa Dana Desa Sebesar Rp. 23.242.000,-,

 

 

 

 

Pasal 6

Jumlah Saldo Kas sementara Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten  Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023  sebesar Rp. 73.832.173,- terdiri dari PAD sebesar Rp 10.799.815,-, Dana Desa (DDS) sebesar  Rp. 40.097.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 21.082.203,-, dan Silpa Bunga Bank Sebesar Rp. 1.853.155,-

 

                                           Pasal 7

  1. Rincian Penerimaan Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir
  2. Rincian Pengeluaran Rutin Pemerintah Desa Bulo adalah sebagaimana terlampir.
  3. Rincian Pengeluaran Pembangunan Pemerintah Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2023 adalah sebagaimana terlampir.

 

Pasal 8

  1. Peraturan ini muat berlaku setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
  2. Peraturan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.

 

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo.

 

 

                                                Ditetapkan di : Bulo

                                                pada tanggal   : 18 Januari 2023      KEPALA DESA BULO

                                                                                     

                                                                            ANDI RIFAI M.S.Hi

 

Diundangkan di Bulo

pada Tanggal 18 Januari 2023      

SEKRETARIS DESA BULO

 

                  

 

MUHAMMAD AKBAR, S.AP

 

LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2023 NOMOR

LKPJ TAHUN 2023

12.8 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:904
Kemarin:372
Total Pengunjung:516.408
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.226.222.132
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %