rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
RKPDes 2024

05 Okt 2023 09:36:41 48 Kali

KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

 

PERATURAN DESA BULO

NOMOR 4 TAHUN 2023

 

 

TENTANG

 

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP Desa)

TAHUN ANGGARAN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BULO

 

Menimbang :   a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

  1. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Bulo Tahun 2024

 

Mengingat   :  1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah   Tingkat   II   di   Sulawesi   (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

  1. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor  7,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020   Nomor   245,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 6573);
  3. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tetang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 6321);
  4. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  5. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
  7. 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
  8. 9. Peraturan Daerah Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  6 Tahun  2016  tentang  Pedoman  Kewenangan  Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 6);
  9. 10. Peraturan Daerah Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  1 Tahun  2019  tentang  Pembangunan  Desa  (Lembaran  Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 57 );
  10. 11. Peraturan Daerah Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah   Tahun   2018-2023   (Lembaran   Daerah   Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 6);
  11. 12. Peraturan Daerah Kabupaten  Sidenreng  Rappang  Nomor  12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 12);
  12. 13. Peraturan Bupati Sidenreng  Rappang  Nomor  26  Tahun  2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang  Tahun  2021  (Berita  Daerah  Kabupaten  Sidenreng Rappang Tahun 2020 Nomor 26);
  13. Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor 140 / 603 / DPMPPA Tentang Penetapan RPJMDesa dan RKPDesa.
  14. 15. Peraturan Bupati Sidenreng  Rappang  Nomor  42  Tahun  2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2020 Nomor 42);
  15. Peraturan Desa Bulo Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020 – 2026 ( Berita Desa Bulo Tahun 2020 Nomor 8 )

 

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

dan

KEPALA DESA BULO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN ANGGARAN 2024

 

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
  2. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  4. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
  6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
  7. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Sidenreng Rappang;
  8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD;
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

 

 

BAB II

KEDUDUKAN

 

Pasal 2

 

  • RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 3

 

  • Maksud penetapan RKP Desa adalah sebagai penentu arah dan Kebijakan Pembangunan Tahunan di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang untuk Tahun 2024
  • Tujuan penetapan RKP Desa adalah supaya kegiatan pembangunan desa dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

 

 

 

BAB IV

SISTEMATIKA

 

       Pasal 4      

 

Sistematika RKP Desa meliputi :

BAB  I     PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, landasan Hukum, maksud dan tujuan, manfaat dan Visi dan Misi Desa.

 

BAB II    EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN

Bab ini menguraikan gambaran evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun sebelumnya, Identifikasi Masalah Berdasarkan RPJM Desa, Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat, Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Pembangunan (Urusan)

 

BAB  III   ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

Bab ini menguraikan tentang Arah Kebijakan Desa, Arah Kebijakan Belanja Desa, dan Pembiayaan

 

BAB  IV   PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN BERJALAN

Bab ini menguraikan Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Desa,, Prioritas program dan kegiatan tahunan skala Kabupaten, Provinsi dan Pusat, Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang

 

BAB  V    PENUTUP

Bab ini menguraikan tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RKP Desa.

 

 

BAB V

ISI DAN URAIAN RKP Desa

 

Pasal 5

 

Isi dan uraian RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

BAB VI

PENGENDALIAN DAN EVALUASI

 

Pasal 6

 

Kepala Desa melakukan Pengendalian dan Evaluasi terhadap Kebijakan Perencanaan RKP Desa

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

 

RKP Desa ini dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tahun 2024  kepada Bupati

 

Pasal 8

 

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bulo

 

 

Ditetapkan di Bulo

Pada tanggal  05 Oktober 2023

 

KEPALA DESA BULO

                                                                                                                                                                                                          TTD

 

ANDI RIFAI M

 

 

 

 

Diundangkan di Desa Bulo

Pada Tanggal 05 Oktober 2023

SEKRETARIS DESA

 

               TTD

 

MUHAMMAD AKBAR

          

 

 

 

 

                           

 

 

 

 

 

Lembaran Desa Bulo Tahun 2023 Nomor 4

 

 

 

RKPDES TAHUN ANGGARAN 2024

22.99 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:444
Kemarin:370
Total Pengunjung:479.958
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.16.212.68
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %