rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Struktur BUMDES MABULO SIPEPPA

22 Jul 2020 08:51:20 211 Kali

NAMA PENGURUS

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa)

“ MABBULO SIPEPPA “

DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

 

Struktur pengrus Bumdes

  1. Penasihat dijabat secara ex officio oleh kepala desa
  2. Pelaksana Operasional terdiri dari
  • Direktur    : Ismail Husain
  • Sekretaris : Suandi
  • Bendahara : Asdiati
  • Kepala Unit UsahaPengaduhan Sapi : Abdul Rahman
  • Kepala Unit Usaha Jahit & Konveksi : Hasta
  • Kepala Unit Usaha Pabrik Pakan : Hardi
  • Kepala Unit Usaha Ikan Terpal : Agus Kuryawan
  • Kepala Unit Usaha Tabung Gas : Andi Musafir
  • Kepala Unit Usaha Bimbel & Privat : Uci Imran S.Pd
  • Kepala Unit Usaha Pinjaman Modal   : Rasnah S.Pd
  • Kepala Unit Usaha Kolam Pemancingan : Irvan
  • Kepala Unit Usaha Pupuk Organik : Wiwin Suandi

Jumlah kepala unit usaha berdasrkan hasil musyawarah desa

  • Anggota : Seluruh Masyarakat Desa yang ingin bergabung di Badan Usaha Milik Desa dengan Syarat yang ditetapkan Dalam Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga
  1. Dewan Pengawas (jumlah Disesuaikan dengan kebutuhan )
    1. Safri Dalle dari Unsur BPD Sebagai Ketua.
    2. Salahuddin Seng dari Unsur BPD Sebagai Wakil ketua.
    3. Ridwan dari Unsur BPD Sebagai Sekretaris.
    4. Naharuddin dari Unsur BPD Sebagai Anggota.
    5. Wildayanti dari Unsur BPD Sebagai Anggota.
    6. Jasmin dari Unsur Kepala Dusun Bulo Sebagai Anggota.
    7. Lahatang dari Unsur Kepala Dusun kampung Baru Sebagai anggota.

 

 

ANGGARAN DASAR

BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA

KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

==============================================================

BAB I

MUKADDIMAH

Pasal 1

Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa ) merupakan usaha desa yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan desa lainnya.

Pasal 2

Badan Usaha Desa adalah lembaga usaha desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan potensi desa.

BAB II

DASAR HUKUM

  1. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).
  4. Peraturan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2015  tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha Milik desa (berita daerah tahun 2007 No 10).
  7. Peraturan DesaBulo 03 tahun 2020.

BAB III

PENDIRIAN, NAMA DAN LOGO

Pasal 3

  • Pemerintah Desa Bulomendirikan Badan usaha Milik Desa ( BUM Desa ) pada tanggal 14 Januari 2020 dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  (BUM Desa MABBULO SIPEPPA ).
  • BUM Desa MABBULO SIPEPPAmemiliki logo sebuah siluet rumah yang di dalamnya terdapat padi dan kapas bersisian dengan rumpun bambu yang tersimpul tali , adapun arti logo tersebut adalah :
  1. Siluet rumah melambangkan suatu wadah yang menaungi;
  2. Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial yang merata / kesejahteraan dan kemakmuran;
  3. Rumpun bambu yang tersimpul tali melambangkan ikatan     kebersamaan akan melahirkan suatu kekuatan.

BAB IV

TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 4

(1) BUM Desa MABBULO SIPEPPA berkedudukan di Desa Bulo Kecamatan     Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.

(2) Daerah kerja BUM Desa MABBULO SIPEPPA  berada di Desa Bulo Kecamatan Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.

BAB V

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

  • Maksud pendirian BUMDesa MABBULO SIPEPPA adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Bulo melalui usaha pengembangan usaha ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya serta melayani masyarakat yang berdomisili di Desa Bulo dan bergerak dalam usaha ekonomi desa di bidang perekonomian rakyat ( usaha kecil ).
  • Tujuan BUMDesa MABBULO SIPEPPA yaitu :
  1. Meningkatkan perekonomian desa;
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi  desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.

BAB VI

PERMODALAN

Pasal 6

Penyertaan modal BUM Desa MABBULO SIPEPPA dapat diperoleh dari :

  1. Pemerintah desa;
  2. Pemerintah Kabupaten;
  3. Pemerintah Provinsi;
  4. Penyertaan modal masyarakat desa;
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUMDesa;
  6. Sumber lainnya.

BAB VII

KEGIATAN USAHA

Pasal 7

Kegiatan unit usaha BUM Desa MABBULO SIPEPPA sesuai potensi yang ada di desa Bulo dapat meliputi  : 

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
  • Air minum desa;
  • Lumbung pangan; dan
  • Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  1. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi:
  • Alat transportasi;
  • Pekakas pesta;
  • Gedung pertemuan;
  • Rumah toko;
  • Tanah milik BUM Desa; dan
  • Barang sewaan lainnya.
  1. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
  • Jasa pembayaran listrik;
  • Swalayan desa
  • Pasar desa; dan
  • Jasa pelayanan lainnya.
  1. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
  • Hasil pertanian;
  • Sarana produksi pertanian, dan;
  • Kegiatan bisnis produktif lainnya.
  1. Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
  2. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala  lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
  • Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  • Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

BAB VIII

JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA

Pasal 8

  • Jangka waktu berdiri BUMDesa berakhir apabila BUM Desa mengalami kepailitan.
  • Kepailitan BUMDesa hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
  • Kepailitan BUMDesa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

ORGANISASI PENGELOLA BUMDESA

Pasal 9

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa.


Pasal 10

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:

  1. Penasehat;
  2. Pelaksana operasional; dan
  3. Pengawas.

Bagian Kesatu

Penasehat

Pasal 11

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10  huruf a dijabat secara ex-officiooleh kepala desa.
  • Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa.
  • Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa.

Kewajiban dan Kewenangan

Pasal 12

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a berkewajiban;
  1. Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa;
  2. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUMDesa; dan
  3. Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUMDesa.
  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a berwenang :
  1. Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolahan Usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

Pasal 13

Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan pengahasilan dan/atau penghargaan.

Bagian Kedua

Pelaksana Operasional

Pasal 14

  • Pelaksana Operasional terdiri dari :
  1. Direktur;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;dan
  4. Kepala Unit Usaha.
  • Dalam melaksanakan operasional BUMDesa MABBULO SIPEPPA pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.

Tugas dan Wewenang

Paragraf 1

Direktur

Pasal 15

Direktur mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional;
  2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional;
  3. Membina pegawai pelaksana operasional;
  4. Mengurus dan mengelola kekayaan;
  5. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
  6. Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada Kepala Desamelalui Badan Pengawas; dan
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .

Pasal 16

  • Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g adalah Laporan Tahuna
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Desa.
  • Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku  ditutup untuk disahkan oleh Kepala Desapaling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

Pasal 17

Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai wewenang :

  1. Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUMDesa dengan persetujuan Badan Pengawas;
  2. Mewakili  di dalam dan di luar pengadilan;
  3. Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili;
  4. Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan;
  5. Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik  berdasarkan persetujuan Kepala Desadan atas pertimbangan Badan Pengawas; dan
  6. Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

Paragraf 2

Sekretaris

Pasal 18

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran;
  2. Mengusahakan kelengkapan organisasi;
  3. Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai;
  4. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas;
  5. Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 19

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan;
  2. Menandatangani surat-surat;
  3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi; dan
  4. Penatausahaan perkantoran.

Paragraf 3

Bendahara

Pasal 20

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembukuan keuangan;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
  3. Menyusun laporan keuangan;
  4. Mengendalikan anggaran.

Pasal 21

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai wewenang :

  1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
  2. Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

Bagian Ketiga

Pengawas

Pengangkatan

Pasal 22

  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 10  huruf c, mewakili kepentingan masyarakat.
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa.
  • Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua Merangkap Anggota;
  3. Sekretaris merangkap Anggota
  • Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.

Kewajiban dan Kewenangan

Pasal 23

  • Pengawas mempunyaIkewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus;
  2. Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUMDesa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

Pasal 24

  • Kepada pengawas  dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan  penghasilan dan/atau penghargaan.

BAB X

SISA HASIL USAHA

Pasal 25

  • Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUMDesa MABBULO SIPEPPA dapat dibagi hasil usaha BUM Desa.
  • Pembagian hasil usaha BUMDesa MABBULO SIPEPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
  • Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
  1. Pendapatan asli desa .................................................................10 %
  2. Penasehat ...................................................................................5 %
  3. Badan Pengawas ........................................................................5 %
  4. Gaji Badan Pengurus……………………………………………… 25 %
  5. Biaya  Operasional ....................................................................15 %
  6. Dana Sosial ................................................................................5 %
  7. Pemupukan Modal BUM Desa………………...………………... 15 %
  8. Dana Pendidikan, Pembinaan dan Pelatihan……….....……… 15 %
  9. Dana THR ………………………………………………..………… 5 %

BAB XI

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26

  • Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
  • Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDesa, menetapkan pembubaran BUM Desa, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUMDes, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUM Desa, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA

KECAMATAN PANCA RIJANG

 KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

==============================================================

BAB I

UMUM

Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga ( ART ) BUM Desa MABBULO SIPEPPA merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar ( AD ) MABBULO SIPEPPA dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar yang dimaksud.

BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA

Pasal 1

  • Pengurus BUMDesa mempunyai kewajiban :
  1. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDesa MABBULO SIPEPPA;
  2. Menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
  3. Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
  4. Memberikan pendapatan bagi pemerintaha desa;
  5. Memberikan keuntungan kepada penyerta modal;
  6. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
  7. Membuat rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUMDesa MABBULO SIPEPPA setiap tahun;
  8. Memberi pelayanan kepada masyarakat;
  9. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban setiap tahun.
  • Pengurus BUMDesa mempunyai hak :
  1. Mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDesa;
  2. Mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah desa;
  3. Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik desa;
  4. Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
  5. Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah.

BAB II

MASA BAKTI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 2

  • Masa bakti kepengurusan BUMDesa MABBULO SIPEPPA selama 6 (Enam) Tahun sejak ditetapkan dapat dipilih kembali.
  • Pengurus BUMDesa MABBULO SIPEPPA akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah rencana yang dibuat tercapai atau tidak.

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS

Pasal 3

  • Yang dapat dipilh menjadi direktur dan unit pengelola adalah mereka yang memenuhi sayarat-syarat sebagai berikut:
  1. Masyarakat desa yang memiliki jiwa wirausaha;
  2. Berdomisi atau menetap didesa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa; dan
  4. Pendidikan minimal sederajat SMU/ Madrasah Aliyah/ SMK sederajat.
  • Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diberhentikan/ diganti apabila :
  1. Meninggal dunia;
  2. Telah selesai masa bakti sebagai mana telah diatur dalam  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa;
  3. Mengundurkan diri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMDesa; dan
  5. Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Untuk mengisi pengelola  BUMDesa yang kosong sebelum habis masa baktinya mekanisme pemilihannya melalui musyawarah desa (MUSDES)

BAB IV

ORGANISASI PENGELOLA

Pasal 4

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:

  1. Penasehat;
  2. Pelaksana operasional; dan
  3. Pengawas.

BAB V

KLASIFIKASI JENIS USAHA

Pasal 5

Klafisikasi Jenis Unit Usaha BUM Desa MABBULO SIPEPPA meliputi :

  1. Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
  • Air minum desa;
  • Lumbung pangan; dan
  • Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
  1. Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
  • Alat transportasi;
  • Perkakas pesta;
  • Gedung pertemuan;
  • Rumah toko;
  • Tanah milik BUM Desa; dan
  • Barang sewaan lainnya.
  1. Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
  • Jasa pembayaran listrik;
  • Swalayan desa
  • Pasar desa; dan
  • Jasa pelayanan lainnya.
  1. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
  • Hasil pertanian;
  • Sarana produksi pertanian, dan;
  • Kegiatan bisnis produktif lainnya.
  1. Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;
  2. Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala  lokal desa maupun kawasan perdesaan;
  3. Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
  4. Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

BAB VI

PEMBUKUAN DAN RENCANA KERJA

Pasal  6

  1. Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistim pembukuan keuangan standar (akutansi) seperti Neraca, rugi, laba, buku bantu, buku kas, daftar imventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kegiatan BUMDesa MABBULO SIPEPPA.
  2. Tahun  pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember Bulan dan Tahun berjalan.
  3. Tiap Tahun buku, Badan Pengurus BUMDesa MABBULO SIPEPPA menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban yang terdiri dari Neraca dan perhitungan Rugi / Laba yang disampaikan dihadapan forum musyawarah desa.
  4. Laporan yang dimaksud yang dimaksud pasal 6 ayat (3) diatas akan diperiksa dan diteliti oleh Badan Pengawas  kemudian disampaikan kepada Kepala Desa Buloselaku Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan.

BAB VII

PEMBEKUAN, PENGGABUNGAN, PEMBUBARAN / LIKUIDASI

Pasal 7

  1. Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran BUM Desa MABBULO SIPEPPAdapat dilakukan apabila Neraca perhitungan rugi / laba yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya sehingga dinyatakan bangkrut/pailit.
  2. Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran BUM Desa MABBULO SIPEPPAmelalui Peraturan Desa Bulo nomor 03 Tahun 2020 apabila dianggap bangkrut / pailit dan atau tidak terpenuhinya lagi landasan pemikiran dan persayaratan pembentukan BUMDes.
  3. Semua kekayaan BUM Desa MABBULO SIPEPPAbaik tunai maupun barang, dan atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilikuidasi diambil alih oleh Pemerintah Desa Bulo dan dan tetap memperhitungkan hak dan kewajiban penyerta modal.
  4. Dalam hal pembubaran,- maka semua hak karyawan BUM Desa MABBULO SIPEPPAyang telah dilikuidasi diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
  5. Dalam Pembekuan, Penggabungan atau Pembubaran / likuidasi, penyerta modal bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
  6. Apabila kerugian disebabkan oleh Neraca, perhitungan rugi / laba yang telah disahkan tidak menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya.

BAB VIII

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 8

  • Pelaksana operasional atau direktur melaporkan pertanggungjawaban pelaksana BUMDesa kepada penasehat.
  • Penasehat melaporkan pertanggungjawaban BUMDesa kepada BPD dalam forum musyawarah desa.
  • Laporan pertanggungjawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (Tiga) bulan setelah berakhir tahun buku.
  • Laporan pertanggungjawaban dimaksud paling sedikit memuat :
  1. Laporan kinerja pelaksana operasional selama 1 (satu) tahun;
  2. Kinerja usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan;
  3. Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha;
  4. Rencana pengembangan usaha yang belum teralisasi.

BAB VIII

SUMBER PERMODALAN

Pasal 8

Penyertaan modal BUM Desa dapat diperoleh dari :

  1. Pemerintah desa;
  2. Pemerintah Kabupaten;
  3. Pemerintah Provinsi;
  4. Penyertaan modal maasyarakat desa;
  5. Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM Desa;
  6. Sumber lainnya.

BAB IX

S A N K S I

Pasal 9

(1) Dalam hal terjadi kerugian BUM Desa akibat penyalahgunaan / penyelewengan oleh pengelola operasional, karyawan dan anggota pengurus, Kepala Desa wajib memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak yang bersangkutan terbukti melakukan kerugian pada BUM Desa .

(2) Apabila dalam waktu 3 ( tiga ) bulan yang bersangkutan tidak mengembalikan maka Kepala Desa menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

BAB X

KEPAILITAN

Pasal 10

  • Kerugian yang dialami BUMDesa menjadi beban BUM Desa.
  • Dalam hal BUMDesa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui musyawarah desa.
  • Unit usaha BUMDesa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepailitan.
  • BUM Desa dapat dibubarkan berdasarkan hasil musyawarah dan/keputusan Pemerintah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kembali oleh musyawarah BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa MABBULO SIPEPPA yang ditetapkan oleh pengelola BUM Desa MABBULO SIPEPPA.

Ditetapkan di : Desa Bulo

Pada tanggal : 14 Januari 2020

KEPALA DESA BULO,

 

ANDI RIFAI M, S.HI

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:106
Kemarin:446
Total Pengunjung:379.442
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.203.219.117
Browser:Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 0 | Rp. 1,972,789,067
0 %
BELANJA
Rp. 0 | Rp. 2,036,621,249
0 %
PEMBIAYAAN
Rp. 0 | Rp. -83,832,173
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 814,462,000
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0 | Rp. 973,581,000
0 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 0 | Rp. 176,539,517
0 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 0 | Rp. 949,380,773
0 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 0 | Rp. 763,088,076
0 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 0 | Rp. 113,383,400
0 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 0 | Rp. 111,869,000
0 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 0 | Rp. 98,900,000
0 %