rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    Kepala Desa

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.Pd

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
Peraturan Desa Pendirian BUMDES MABBULO SIPEPPA

01 Feb 2022 01:55:54 241 Kali

 KEPALA DESA BULO KECAMATAN PANCA RIJANG

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN DESA BULO

NOMOR 7 TAHUN 2021

TENTANG

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BULO

Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Bulo perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Mabbulo Sipeppa;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296)
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULO

dan

KEPALA DESA BULO

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MABBULO SIPEPPA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1.      Desa adalah Desa Bulo yang berkedudukan di kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bulo.

3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo.

4.      Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa Bulo.

5.      Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa “ Mabbulo Sipeppa.

6.      Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Bulo guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Bulo.

7.      Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

8.      Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

9.  Anggaran  Dasar adalah sumber hukum dasar atau  konstitusi/undang – undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti aka nada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa;

10. Anggaran Rumah Tangga adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan BUM Desa.

BAB II

PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN

ANGGARAN DASAR BUM DESA

 

Bagian Kesatu

Pendirian BUM Desa

Pasal 2

Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa Bulo mendirikan BUM Desa Mabbulo Sipeppa.

Bagian Kedua

Pengesahan Anggaran Dasar

Pasal 3

Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa Mabbulo Sipeppa sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

1.      Peraturan Desa Bulo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa Mabbulo Sipeppa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2.      Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa Mabbulo Sipeppa yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.

3.      Susunan kepengurusan BUM Desa Mabbulo Sipeppa yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

                                                                                                                                                                                                                                Ditetapkan di  Desa Bulo                                                                                                        Pada tanggal  23 Juni 2021

                                                                                  KEPALA DESA BULO                                                                                                                                                                                                                                                                  T T D                                                                                                                                ANDI RIFAI M.

 

Diundangkan di  Desa Bulo

Pada tanggal  23 Juni 2021

SEKRETARIS DESA BULO

              T T D

MUHAMMAD AKSAR T.

LEMBARAN DESA BULO TAHUN 2021 NOMOR 7

 

 

 

LAMPIRAN PERATURAN DESA BULO

NOMOR        : 7 TAHUN 2021

TANGGAL      : 23 Juni 2021

 

ANGGARAN DASAR

BUM DESA MABBULO SIPEPPA

MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  • BUM Desa ini bernama BUM Desa Mabbulo Sipeppa Desa Bulo.

selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa.

  • BUM Desa Mabbulo Sipeppa Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

Pasal 2

  • Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa adalah:
    1. Perdagangan;
    2. Pendidikan;
    3. Wisata;
    4. Peternakan;
    5. Pertanian;
    6. Perkebunan;
    7. Perikanan;
    8. Konveksi;
    9. Industri;
    10. Keuangan;
    11. Kerajinan Tangan

BAB III

JENIS USAHA

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa dapat:   

Menjalankan usaha dalam bidang peternakan yang meliputi:

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.

BUDIDAYA AYAM RAS

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.

BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya

                  Menjalankan usaha dalam bidang pendidikan yang meliputi: 

PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA

Kelompok ini mencakup Pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan Pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan Kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; Pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, powerbarain, mental aritmetika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing pra sekolah, pembinaan keluarga pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.

Menjalankan usaha dalam bidang pertanian yang meliputi:

PERTANIAN CABAI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.

Menjalankan usaha dalam bidang wisata agro yang meliputi :

WISATA AGRO

Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.

Menjalankan usaha di bidang konveksi yang meliputi :

INDUSTRI PAKAIAN JADI ( KONVEKSI ) DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit

INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI

         Kelompok ini mencakup industri pembuatan barabg-barang dari berbagai bahan kain/tekstil termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, permadani, linen , bantal dan lain – lain.

PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI

Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dan kerajinan, bordir, hantaran, keterampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelier, MPP, MPWA, Pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu.

Menjalankan usahadi bidang perdagangan yang meliputi

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.

PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.

Menjalankan usaha di bidang jasa keuangan yang meliputi :

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL

Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.

Menjalankan usaha di bidang perikanan yang meliputi :

BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.

Menjalankan usaha di bidang industri yang meliputi :

INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).

BAB IV

ORGANISASI BUM DESA

Bagian Kesatu Musyawarah Desa

Pasal 4

  • Musyawarah Desa diadakan di tempat kedudukan BUM
  • Musyawarah Desa dapat dilaksanakan atas permintaan pelaksana operasional, penasihat, dan/atau
  • Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin BPD, serta difasilitasi oleh Pemerintah

Pasal 5

Musyawarah Desa terdiri atas:

  1. Musyawarah Desa tahunan; dan
  2. Musyawarah Desa khusus.

Pasal 6

  • Dalam Musyawarah Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a:
    1. Pelaksana operasional menyampaikan:
      1. Laporan tahunan   yang   telah ditelaah  oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Desa;
      2. Rancangan rencana   program    kerja   untuk    disahkan    oleh Musyawarah Desa menjadi rencana program
    2. Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa mempunyai saldo laba yang
  • Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan Keuangan.
  • Pelaksana operasional, penasihat, dan/atau pengawas meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa tahunan paling lambat 7 (tujuh) hari

Pasal 7

  • Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Mus
  • Musyawarah Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada
  • Penasihat meminta BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desa khusus paling lambat 7 (tujuh) hari kalender

Pasal 8

  • Musyawarah Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:
    1. Kepala Desa;
    2. BPD; dan
    3. unsur masyarakat yang terdiri atas:
      1. penyerta modal;
      2. perwakilan dusun atau rukun warga atau rukun tetangga; dan
      3. perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM
  • Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapaimufakat.

Pasal 9

Musyawarah Desa berwenang:

  1. menetapkan pendirian BUM Desa;
  2. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;
  3. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;
  4. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;
  5. mengangkat pengawas;
  6. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;
  7. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;
  8. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
  9. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  10. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  11. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;
  12. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;
  13. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
  14. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;
  15. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;
  16. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
  17. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;
  18. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  19. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  20. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;
  21. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;
  22. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
  23. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Des

 

Bagian Kedua Penasihat

Pasal 10

Penasihat dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.

Pasal 11

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:

  1. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  3. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;
  4. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;
  5. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;
  7. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  8. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan
  9. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM

Pasal 12

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:

  1. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;
  3. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;
  5. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;
  7. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan
  8. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah
  9. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan

 

  1. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM

Pasal 13

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:

  1. memberi kuasa    kepada   pihak   lain   untuk  melaksanakan fungsi kepenasihatan; dan
  2. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
  3. Gaji Senilai Rp. 50.000,- per bulan;
  4. Tunjangan Hari Raya ( THR )

Bagian Ketiga Pelaksana Operasional

Pasal 14

BUM   Desa   diurus   dan   dipimpin    oleh   pelaksana    operasional    yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Desa.

Pasal 15

  • Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
    1. warga Desa Bulo ;
    2. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur);
    3. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur;
    4. berpendidikan minimal SMAsederajat;
    5. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
    6. tidak pernah dinyatakan pailit;
    7. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
    8. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
    9. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    10. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
    11. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM
  • Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai

Pasal 16

Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan    Anggaran   Dasar,   Anggaran    Rumah   Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
  4. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa;
  5. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  6. mengundurkan

Pasal 17

Direktur berwenang:

  1. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  2. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
  4. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;
  5. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
  6. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  7. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  8. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  9. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;
  10. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;
  11. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
  12. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar

Pasal 18

Direktur bertugas:

  1. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  4. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  5. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  6. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan
  7. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah

Pasal 19

Direktur berhak:

  1. mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
  2. mengangkat dan   memberhentikan    pegawai   selain   sekretaris   dan bendahara;
  3. memperoleh penghasilan yang terdiri atas:
  4. Gaji Senilai Rp. 50.000,- per bulan.
  5. manfaat lainnya berupa Tunjangan Hari Raya ( THR )

Bagian Keempat Pengawas

Pasal 20

  • Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa.
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
    1. warga Desa Bulo;
    2. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas);
    3. memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;
    4. berpendidikan minimal SMA/sederajat;
    5. tidak pernah dinyatakan pailit;
    6. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
  1. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  2. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
  3. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
  • Musyawarah Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai

Pasal 21

Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan   Anggaran    Dasar,   Anggaran   Rumah   Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa dan/atau Desa;
  4. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;
  5. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  6. mengundurkan

Pasal 22

Pengawas berwenang:

  1. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  2. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;
  3. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  4. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;
  5. bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;
  6. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan
  7. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa

Pasal 23

Pengawas bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah

 

Pasal 24

Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas:

  1. Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )dari Sisa Hasil Usaha ( SHU ); dan
  2. Tunjangan Hari Raya ( THR )

BAB V

MODAL, ASET, DAN PINJAMAN

Bagian Kesatu Modal

Pasal 25

  • Modal awal BUM Desa berjumlah Rp. 158.600,- ( seratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah)
  • Modal awal BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas:
    1. Penyertaan modal Desa dengan total nilai Rp. 158.600,- ( seratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah) atau 100% ( seratus per seratus); dan
  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
    1. Uang senilai Rp. 158.600,- ( seratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus rupiah);

Bagian Kedua Aset

Pasal 26

  • Aset BUM Desa bersumber dari:
    1. penyertaan modal;
    2. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
    3. hasil usaha;
  1. pinjaman; dan/atau
  2. sumber lain yang
  • Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa dilaporkan secara berkala dalam laporan

Pasal 27

  • Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak
  • Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa.

Bagian Ketiga Pinjaman

Pasal 28

  • BUM Desa dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pinjaman BUM Desa dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
    1. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa;
    2. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
    3. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
    4. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan
    5. aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau

Pasal 29

  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah
  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas

BAB VI KERJA SAMA

Pasal 30

  • BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. kerja sama usaha; dan
    2. kerja sama non-usaha.
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa

Pasal 31

  • Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa.
  • Dalam kerja sama usaha sebagaimana d
  • imaksud pada ayat (1), BUM Desa dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat

Pasal 32

  • Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat
    • BUM Desa dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber
    • Kerja sama usaha BUM Desa dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan

Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;

  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi kurang dari Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dilakukan

setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;

Pasal 34

(1) Bentuk kerja sama usaha:

  1. Kerjasama dengan bumdes lain
  2. Kerjasama dengan pihak lain di luar wilyah desa

dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa;

(1) Bentuk kerja sama usaha:

  1. Kerjasama dengan masyarakat desa
  2. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam wilayah desa

dilakukan setelah mendapat persetujuan penasihat dan pengawas;

Pasal 35

  • Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
    1. transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan
    2. peningkatan kapasitas sumber daya
  • Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan

 

BAB VII

KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA

Pasal 36

  • Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun
  • Hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas:
    1. pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar  42,5  % ( empat puluhdua koma lima per seratus);
    2. Penasehat sebesar 7,5 % ( Tujuh koma lima per seratus )
    3. Gaji badan pengurus 40 % ( empat puluh per seratus )
    4. dana sosial sebesar 5 % ( lima per seratus);
    5. dana Tunjangan Hari Raya 5 % ( lima per seratus );
  • Hasil Usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan untuk:
    1. pendapatan asli Desa sebesar 20 % ( dua puluh per seratus) yang penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan dan pembangunan Desa Bulo serta pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, ;
    2. laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa/Unit Usaha BUM Desa yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar 22,5 % (dua puluh dua koma lima per seratus).

BAB VII PENUTUP

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

LAMPIRAN PERATURAN DESA BULO

NOMOR        : 7 TAHUN 2021

TANGGAL      : 23  Juni 2021

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah  Desa  Bulo yang  berkedudukan  di  kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bulo
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bulo
  4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa Bulo
  5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM

Desa “ MABBULO SIPEPPA”.

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa Bulo guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
  2. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM
  3. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM

Anggaran Dasar adalah sumber hukumdasar atau konstitusi/undang – undang dasar yang berlaku bagi seluruh elemen yang nanti aka nada dalam organisasi Badan Usaha Milik Desa;

  1. Anggaran Rumah Tangga adalah dokumen yang berisi peraturan untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan BUM Desa;

BAB II

PEGAWAI BUM DESA

Pasal 2

  • Pegawai BUM desa berkewajiban:
    1. Menjalankan semua bentuk kebijakan yang diputuskan oleh pelaksana operasional BUM Desa dan/atau keputusan musyawarah desa;
    2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di Anggaran Dasar BUM Desa;
    3. Melakukan promosi dan mentransmisi informasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh BUM Desa;
    4. Memberikan informasi terkait status, modal, dan Kerjasama yang ada di BUM Desa;
    5. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUM Desa MABBULO SIPEPPA;
    6. Menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
    7. Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
    8. Memberikan pendapatan bagi pemerintaha desa;
    9. Memberikan keuntungan kepada penyerta modal;
    10. Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
  1. Membuat rencana kerja anggaran pendapatan dan pengeluaran BUM Desa MABBULO SIPEPPA setiap tahun;
  2. Memberi pelayanan kepada masyarakat;
  3. Menyelenggarakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban setiap tahun.
  • Pegawai BUM Desa berhak;
    1. Menentukan arah pengembangan BUM Desa untuk keuntungan masyarakat desa;
    2. Menginisiasi program atau kerjasama yang akan/sedang dijalankan oleh BUM Desa
    3. Mendapatkan gaji/tunjangan sebesar  100.000,-/bulan.
    4. Mengelola dan memanfaatkan Aset BUM Desa untuk Peningkatan Bumdesa
    5. Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan kebijakan yang ditugaskan oleh pelaksana operasional;
    6. Mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas; baik dalam tata Kelola administratif atau pengembangan usaha BUM Desa;
    7. Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama dari potensi yang berasal dari kekayaan milik desa.

Pasal 3

  • Sekretaris memiliki wewenang:
    1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Desa
    2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Desa
    3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar opersional prosedur di internal BUM Desa;
    4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Desa
    5. Menandatangani laporan tahunan
    6. Melakukan ikatan perjanjian dan ikatan kerjasama dengan pihak lain
  • Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;
    2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Desa
    3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
    4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksidental untuk memutuskan kebijakan BUM Desa;
    5. Mengusahakan kelengkapan BUM Desa
    6. Memimpin dan mengarahkan tugas – tugas pegawai
    7. Menyusun rencana program BUM Desa

Pasal 4

  • Bendahara memiliki wewenang:
    1. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Desa;
    2. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Desa;
    3. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan dikelola BUM Desa;
    4. Bersama direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 

  • Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Mencatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Desa;
    2. Menggali sumber-sumber kuangan (fund raising) yang menambah sumber penghasilan BUM Desa;
    3. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Desa;
    4. Menyediakan barang dan jasa

Pasal 5

  • Pegawai BUM Desa selain sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
    1. Kepala Unit Usaha
    2. Pegawai Harian Bumdes ( pekerja pabrik, penjahit, guru bimbel )

 

  • Pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Menjalankan aktivitas    perkantoran    sesuai    standar    operasional prosedur yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;
    2. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan pengelola operasional
    3. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Desa sesuai keputusan pimpinan;

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Pasal 6

  • Pengangkatan Pegawai BUM Desa harus disesuaikan pada prinsip:
    1. profesionalisme
    2. keterbukaan
    3. mengutamakan masyarakat desa setempat
  • Pengangkatan pegawai BUM Desa beradasarkan kriteria;
    1. kemampuan dan kebutuhan manajerial BUM Desa;
    2. pemenuhan kebutuhan pegawai; dan
  • Pengangkatan pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud dapat melalui cara:
    1. Penunjukan;
    2. Seleksi; dan

Pasal 7

  • Pegawai BUM Desa dapat diberhentikan apabila:
    1. Meninggal dunia;
    2. Habisnya masa bhakti;
    3. Diberhentikan oleh Direktur BUM Desa; dan
    4. Mengundurkan diri
    5. Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka
    6. Melanggar dan tidak patuh AD/ART BUM Desa
  • Pegawai BUM Desa yang diberhentikan secara hormat dan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

BAB IV

MASA BAKTI DAN JAM KERJA

Pasal 8

  • Masa bakti sekretaris dan bendahara BUM Desa sama dengan masa jabatan pengelola operasional BUM Desa adalah 5 tahun sejak terpilih;
  • Masa bakti pegawai non-sekretaris dan bendahara evaluasi setiap dua tahun sekali
  • Jam kerja pegawai BUM Desa dari jam 000 WITA s/d 17.00 WITA

BAB V

PROSEDUR PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM DESA

Pasal 9

  • Pengambilan keputusan rapat internal BUM Desa minimal harus dihadiri oleh:
    1. Direktur;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Perwakilan pegawai BUM
  • Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM
  • Hasil keputusan BUM Desa dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengwas BUM

Pasal 10

  • Pertanggungan jawaban pegawai BUM Desa disampaikan secara internal kepada direktur BUM
  • Penilaian terhadap kinerja pegawai BUM Desa dilakukan oleh direktur dan dilaporkan kepada penasehat dan
  • Penasehat melaporkan pertanggungjawaban kepada BPD dalam forum musyawarah desa.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Desa.

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:366
Kemarin:370
Total Pengunjung:479.880
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.198.126
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %