rss_feed

Desa Bulo

Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan
Kode Pos 91651

call 0895352932423| mail_outline kantordesabulo0@gmail.com

  • ANDI RIFAI.M.S.Hi

    KEPALA DESA BULO

  • ANDI NURLAILAH , S.HI

    KETUA PKK DESA BULO

  • MUHAMMAD AKBAR,S.AP

    SEKERTARIS DESA

  • SURIYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • HERLINDAH,S.AP

    KASI PEMERINTAHAN

  • ISMA,S.AP

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • NURFADILLAH,S.Pd

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • HASDANIAR HATANG,S.PD

    KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • NAFILAH FIKRIAH,S.E

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • MUHAMMAD YUDHA MANDALA,S.IP

    STAF KAUR PERENCANAAN

  • JUSMAN

    STAF URUSAN KEUANGAN

  • JASMIN

    KEPALA DUSUN BULO

  • LAHATANG

    KEPALA DUSUN KAMPUNG BARU

  • SAFRI DALLE

    KETUA BPD

  • SALAHUDDIN SENGKANNA

    WAKIL BPD

  • RIDWAN

    SEKERTARIS BPD

  • WILDAYANTI

    ANGGOTA BPD

  • NAHARUDDIN

    ANGGOTA BPD

settings Pengaturan Layar

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Kantor Desa Bulo membuka pelayanan Publik setiap hari kerja Senin sd Jumat Pukul 08.00 - 16.00 WITA -- selengkapnya...
fingerprint
SEMINAR NASIONAL

17 Feb 2023 08:48:24 54 Kali

SEMINAR NASIONAL ”KONTROVERSI PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DARI PERSPEKTIF ILMU SOSIAL, POLITIK, ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI”

Bandung, BentarNews.com - Untuk yang ke 10 kalinya dalam 2, 5 tahun sejak pembentukannya, Forum Komunikasi Dekan FISIP/Ketua STISIP PTS se Indonesia (FK-DKISIP) pada Selasa 14 Februari 2023 bekerjasama dengan FISIP Universitas Widyatama (UTAMA) mengadakan Seminar Nasional secara hibrid di kampus FISIP UTAMA.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 193 orang secara daring dan luring, yang terdiri dari Dekan FISIP/Ketua STISIP, mantan Dekan, Wakil Dekan dan Ketua prodi, dosen, pemerhati sosial politik, mahasiswa dan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia. 

Sebagai keynote speaker adalah Prof Dr. Samugyo Ibnu Redjo yang juga Ketua Umum FK-DKISIP, serta menghadirkan beberapa pakar sosial politik yang juga anggota FK-DKISIP sebagai narasumber dan pembahas dari berbagai PTS di Indonesia. Mereka adalah Dr. Kisno Hadi, SIP.M.Si (Dekan FISIP Universitas Kristen Palangkaraya Kalimantan Tengah), Dr. Herman Dema, S.Pd.S.IP.,M.Si. (Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan), Dr. As Martadani Noor, MA. (Dekan FISIPOL Universitas Widya Mataram Yogyakarta), Drs. H. Muh. Juhad, MAP. (Ketua STIA Muhammadiyah Selong, NTB), dan Rendy Adiwilaga, SIP.,M.Sc. (Dekan FISIP Universitas Bale Bandung)

Sekjen FK-DKISIP, Drs. Tatang Sudarajat, SIP.M.Si. (FISIP Universitas Sangga Buana) sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian  ilmuwan sosial politik dalam menyikapi salah satu isu kontroversial. Yaitu isu perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang muncul pada tahun politik menuju pemilu 2024.

Dr. Soni A. Nulhaqim, S.Sos.M.Si. (Dekan FISIP Universitas Widyatama) yang juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana tidak menafikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan ini bernuansa politik karena muncul ketika semua kekuatan parpol sudah mulai memanaskan mesin politik memasuki pemilu 2024. Adanya multi tafsir terhadap usulan ini serta beberapa isu lain tentang pemilu menjadi keharusan akademik untuk dibahas dalam forum ilmiah ini. 

Prof. Dr. Samugyo Ibnu Redjo, MA dalam pemaparannya menyebutkan bahwa usulan ini erat berkaitan dengan konsep kekuasaan, demokrasi dan tata pemerintahan desa sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan Indonesia. Kontroversi ini menjadi sesuatu yang multi aspek, karena berkenaan dengan berbagai dimensi kehidupan sosial politik yang saling berkelindan.

Lanjut Samugyo, sangat berisiko gagasan untuk menambah masa jabatan kepala desa ini, sebagai salah satu jenis jabatan publik yang melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

"Dalam tatanan pemerintahan saat ini, terdapat pejabat publik lain yang dipilih langsung oleh rakyat (elected official), selain kepala desa yang masa jabatannya ramai diperbincangkan. Mereka adalah pemangku jabatan eksekutif yang juga elected official, yaitu presiden, gubernur, bupati/walikota, yang masa jabatannya dibatasi 2 periode. Sementara itu, ada jabatan publik lain yang juga elected official, yang tidak ada pembatasan masa jabatan, yaitu anggota DPR, DPD dan DPRD. Seharusnya hal ini pun menjadi kajian akademis dalam forum FK-DKISIP  karena tidak sedikit legislator  yang menjabat lebih dari 30 tahun," papar Samugyo.  

Sementara itu, Dr. Kisno Hadi, SIP.,M.Si. menguraikan tentang 5 fakta tentang desa, 5 fakta tentang permasalahan desa, serta dalam konteks tata kelola pemerintahan, partisipasi, transparansi dan efektivitas pemerintahan.

"Untuk itu, maka guna memastikan terjadinya sirkulasi elit dan tidak membentuk oligarki di desa, maka kalaupun perlu penambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 3 tahun berikutnya (9 tahun), maka cukup dibatasi 1 periode saja," tegasnya.

Sedangkan menurut Dr. Herman Dema berdasarkan perspektif demokrasi dan otonomi desa, maka bila masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun akan berdampak buruk terhadap demokrasi dan mengabaikan regenerasi estafet kepemimpinan.

Senada dengan itu, Dr. As. Martadani Noor, MA. dalam pemaparannya menyebutkan bahwa isu perpanjangan masa jabatan tidak akan terlepas dari praktik politik transaksional. Hal ini berkaitan dengan peta transaksi politik jabatan kades, yang meliputi ancaman kohesi sosial dan konsolidasi konflik sosial, kebutuhan agenda parpol dan pimpinan nasional (pemilu), serta kerentanan kepercayaan publik, penyimpangan kekuasaan dan potensi KKN. 

Dari perspektif demokrasi, menurut Drs. H. Muh. Juhad, MAP, bahwa usulan ini seharusnya menjadi pertimbangan wakil rakyat di Senayan, sehingga tidak merugikan rakyat dan mengebiri hak demokrasi untuk generasi bangsa.

Berkaitan dengan periodisasi masa jabatan, Wakil Ketua Umum FK-DKISIP, Drs. Denny Ramdhany (FISIP Universitas Jayabaya, Jakarta) mengemukakan bahwa tampaknya jumlah dana yang dikucurkan pemerintah kepada pemerintah desa menjadi salah satu pemicu usulan perpanjangan ini.

"Alokasi dana tahun 2022 sebesar Rp 68 trilyun  untuk 74.961 desa, jumlah dana yang sangat besar untuk menjadi calon kepala desa serta masih lemahnya fungsi BPD, bisa menjadi masalah serius bila usulan ini disetujui," jelas Denny.  

Sedangkan Rendy Adiwilaga, SIP., M.Sc. menandaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan ujian integritasnya menjelang tahun politik yang sudah mulai “genit”. "Kades dan pemerintah desa perlu diberi wewenang yang lebih luas, terutama pada aspek strategisnya sebagai self government community," tuturnya.

Dr. Nany Harlinda Nurdin, M.Si., Dekan FISIP Universitas Indonesia Timur, Makassar, sebagai peserta seminar menolak usulan penambahan jabatan kepala desa agar tidak menambah permasalahan desa,  mulai dari korupsi sampai dengan pengelolaan keuangan. "Lebih baik memaksimalkan masa jabatan yang saat ini berlaku serta memberikan pembekalan kepada mereka agar lebih bagus membangun desanya," tuturnya.

Peserta seminar, Ketua Pengurus Wilayah V (Jateng, Yogyakarta dan Jatim) FK-DKISIP, Dr. Usep Supriatna, M.Pd. yang juga Dekan FISIP Universitas PGRI Ronggolawe Tuban, Jawa Timur menandaskan bahwa usulan tersebut lebih merupakan naluri kekuasaan dan kenyamanan. "Adanya masa jabatan yang diperpanjang maka dapat mengabaikan janji pencapaian visi dan misi pada saat kampanye serta tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat," terangnya.

Peserta lainnya, Dekan FISIP Universitas Yudharta, Pasuruan Jawa Timur, Dr. Any Urwatul Wusko, S.Sos,,MAB. tidak sependapat dengan usulan penambahan masa jabatan ini, karena akan menyuburkan praktik oligarki,  membuka keran abuse of power, serta sarat dengan kepentingan politik. "Jabatan yang selama ini 6 tahun menjadi kesempatan untuk mengembalikan modal yang digunakan ketika kampanye sehingga melupakan tugasnya dalam pengabdian kepada desanya," ungkapnya. (ay)

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:34:40

    Jangan patah semangat untuk mencerdaskan anak bangsa [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 05 Oktober 2022 04:31:44

    Ayo semangat.... [...]
  • person Sri Husnaini

    date_range 14 Juli 2022 02:57:43

    Bismillah.... [...]
  • person Aidil

    date_range 20 Juni 2022 07:17:17

    Desa bulo salah satu desa yang aktif melakulan pelayanan [...]
  • person ATENG

    date_range 15 April 2022 06:58:23

    Smoga dapat [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Poros Cipo Takari RW 001 RT 003 Dusun Bulo Desa Bulo
Desa : Bulo
Kecamatan : Panca Rijang
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91651
Telepon : 0895352932423
Email : kantordesabulo0@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:610
Kemarin:372
Total Pengunjung:516.114
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:13.58.18.135
Browser:Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDes 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

PENDAPATAN
Rp. 1,330,259,827 | Rp. 1,972,789,067
67.43 %
BELANJA
Rp. 817,375,982 | Rp. 2,036,621,240
40.13 %
PEMBIAYAAN
Rp. 73,832,173 | Rp. 63,832,173
115.67 %
insert_chart
APBDes 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0 | Rp. 5,140,550
0 %
Dana Desa
Rp. 814,462,000 | Rp. 814,462,000
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 435,803,190 | Rp. 973,581,000
44.76 %
Bunga Bank
Rp. 0 | Rp. 3,066,000
0 %
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp. 79,994,637 | Rp. 176,539,517
45.31 %
insert_chart
APBDes 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 408,891,682 | Rp. 949,380,773
43.07 %
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 246,473,500 | Rp. 763,088,067
32.3 %
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Rp. 38,660,800 | Rp. 113,383,400
34.1 %
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rp. 74,750,000 | Rp. 111,869,000
66.82 %
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Rp. 48,600,000 | Rp. 98,900,000
49.14 %